Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang pengedar narkoba berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman, yang siap diedarkan.
Dari informasi yang diperoleh, satu tersangka dari tiga pengedar narkoba itu disebut-sebut adalah oknum Brimob berinisial, PAN (36), Kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota.
Penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bernama R (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya, yakni K (28), warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, dan PAN (36), Kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap PAN di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan sebuah iPhone 11 Pro Max. Ia mengaku diperintah oleh pria berinisial W.D alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.
Keesokan harinya, Senin (15/9/2025) pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus K di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita sebuah iPhone 16 Pro Max. K mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.
Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian: 100 butir ekstasi pink merek Superman, 52 butir kuning merek Tengkorak, 14 butir kuning merek Kerang, 6 butir pink merek Granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula. Berat bersihnya lebih dari 64 gram.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian berinisial C.S.M, S.P.Z, dan R.S, seluruhnya bertugas di Kantor Ditresnsrkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru," tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika()
Foto:
Ketiga tersangka pengedar narkoba (ist)
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan hingga Rakerda Jadi Fokus
News
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News
sumut24.coASAHAN, Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TP PKK Kabupaten Asahan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (14/10/
News
Integrasi Pembelajaran dan Pertukaran Pengetahuan, FMIPA USU Gelar Sumatra Biosphere Summer Course 2026
News
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas
News
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Ratusan prajurit TNI dikerahkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan yang memadai menuju desa Sibongkaras, kecam
News
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News