Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Baca Juga:
Banda Aceh – Laskar Panglima Nanggroe menyampaikan sikap tegas terkait tindakan rombongan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang terekam kamera menghentikan kendaraan berpelat Aceh (BL) di jalan lintas Sumut pada Ahad (28/9/2025).
Dalam video yang beredar, rombongan gubernur menghimbau kendaraan beroperasi di Sumut dengan pelat luar daerah untuk segera mengganti menjadi pelat BK (Sumut) agar pajak dibayarkan di wilayah tersebut.
Ketua Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf, menilai tindakan itu tidak tepat, tidak bijak, bahkan terkesan arogan. Menurutnya, cara menghentikan kendaraan di jalan raya oleh pejabat publik memberi kesan seperti tindakan preman, bukan pendekatan seorang kepala daerah yang seharusnya mengedepankan aturan dan koordinasi resmi.
"Kami menegaskan, jangan jadikan pelat BL sebagai sasaran. Faktanya, kendaraan berpelat BK jauh lebih banyak beroperasi di Aceh sejak lama, bahkan dalam jumlah besar, dan tidak pernah kami persoalkan. Mengapa tiba-tiba pelat Aceh yang dipermasalahkan? Ini jelas tidak adil," kata Sulaiman dalam rilis pers, Ahad (28/9/2025).
Ia menambahkan, hubungan Aceh dan Sumut tidak boleh dirusak hanya karena persoalan administrasi pajak kendaraan. Kedua daerah selama ini saling bergantung, baik dalam perdagangan, transportasi, maupun mobilitas masyarakat. Banyak komoditas dari Aceh yang masuk ke Sumut, begitu pula barang kebutuhan pokok dari Sumut mengalir ke Aceh. "Kalau hubungan ini diganggu dengan tindakan sepihak, yang rugi justru masyarakat kita bersama," ujarnya.
Menurut Sulaiman, bila ada masalah terkait kewajiban pajak kendaraan, solusinya harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan antara Samsat Aceh dan Sumut, bukan dengan razia atau himbauan di jalan yang bisa disalahpahami publik. "Kami menghargai aturan, tetapi aturan harus dijalankan dengan cara terhormat, bukan dengan gaya preman di jalan," tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan yang lebih besar, yakni dugaan korupsi proyek jalan yang sedang ditangani KPK di Sumut. Menurutnya, Gubernur Sumut lebih baik fokus menghadapi persoalan serius itu, termasuk dugaan keterlibatan pejabat dekatnya, daripada menimbulkan kegaduhan baru dengan urusan pelat nomor kendaraan.
"Masalah korupsi proyek jalan nilainya ratusan miliar rupiah, itu menyangkut hak rakyat. Jangan alihkan perhatian publik dengan persoalan kecil seperti pelat BL. Masyarakat Aceh tentu tidak terima jika martabatnya dilecehkan hanya karena alasan administrasi pajak," tambahnya.
Laskar Panglima Nanggroe menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Bila tindakan serupa kembali dilakukan, pihaknya tidak segan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga martabat Aceh. "Kami tetap menjunjung persaudaraan dengan masyarakat Sumut. Namun jangan coba-coba merusak keharmonisan ini dengan kebijakan atau tindakan yang tidak pantas," tutup Sulaiman. (*)
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota