
Coach Fakhri Husaini dan Shafira Ika Menutup Rangkaian Allianz MoveNow Camp – Indonesia Edition 2025
Jakarta, Allianz MoveNow Camp Indonesia Edition 2025 resmi ditutup setelah dua hari pelaksanaan penuh inspirasi di CIBIS Park, Jakarta S
NewsBaca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Para tersangka sindikat perdagangan bayi yang diamankan Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut ternyata sudah beraksi lebih dari lima kali.
Praktik ilegal tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak beberapa tahun lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (22/9/2025) sore.
Kata Ricko, para tersangka kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).
"Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus," jelas Kombes Pol Ricko.
Dia menyebut, praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta.
Menjawab wartawan, Kombes Pol Ricko mengatakan, praktik TPPO itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.
"Delapan kali itu tersangka yang sama," bebernya.
Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi tersebut.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan
Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.
Adapun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wabita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(W05)
Teks foto :
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan merilis pengungkapan kasus perdagangan bayi, Senin (22/9/2025)(W05)
Jakarta, Allianz MoveNow Camp Indonesia Edition 2025 resmi ditutup setelah dua hari pelaksanaan penuh inspirasi di CIBIS Park, Jakarta S
NewsJakarta Antara Suara dan Gold Live Indonesia meluncurkan Suara Loka, festival musik multikota yang menghadirkan nuansa hangat penuh war
EkbisSindikat Perdagangan Bayi Diungkap, Sejak Tahun 2023 Sudah 8 Bayi Dijual ke Sejumlah Propinsi
kotaHUT ke70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Dorong Polantas Jadi Teladan Keselamatan
kotaHUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog "Rise and Speak" di Dua Sekolah
kotaGenerasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan
kotasumut24.co ASAHAN, Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan yang juga Ketua Pembina Posyan
NewsDinas Perkim Alokasikan Rp12 Miliar untuk Bedah 400 Unit RTLH di Sumut
kotaLewat Program 3 Juta Rumah dan Bedah Rumah,Pemprov Sumut Permudah Masyarakat dapat Rumah Layak Huni
kotasumut24.co Medan, Tim Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memeriksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen terkait pe
kota