Sabtu, 30 Mei 2026

Kadis ESDM Mengelak, Tambang Ilegal di Sumut Kian Merajalela

Administrator - Kamis, 18 September 2025 20:34 WIB
Kadis ESDM Mengelak, Tambang Ilegal di Sumut Kian Merajalela
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN- Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumut, Fitra Kurnia, soal tambang ilegal dinilai menegaskan kelemahan institusi tersebut dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Fitra menyebutkan, aktivitas pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) bukan kewenangan pihaknya, melainkan menjadi ranah penegak hukum.

"Untuk aktivitas tambang yang tidak memiliki izin, itu sudah menjadi pelanggaran. Penindakan terhadap aktivitas seperti itu seharusnya dilakukan aparat kepolisian atau penegak hukum lainnya," ujarnya, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/9).

Pernyataan ini justru kontras dengan instruksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang dalam pidato pelantikan Kepala Disperindag ESDM beberapa waktu lalu menekankan pentingnya ketegasan menutup praktik tambang ilegal di Sumut.

Bobby dengan tegas mengingatkan bahwa tambang ilegal merusak lingkungan, menggerus potensi PAD, dan seringkali merugikan masyarakat sekitar.

Fitra sendiri mengakui bahwa pengawasan inspektur tambang hanya berlaku bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.

Artinya, tambang yang tidak berizin dibiarkan menjadi urusan aparat hukum tanpa adanya inisiatif nyata dari dinas terkait.

Tambang ilegal di Sumut, terutama di Deli Serdang, Langkat, hingga Serdang Bedagai, sudah lama menjadi sorotan publik. Aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya merusak ekosistem sungai dan jalan desa, tetapi juga kerap menimbulkan konflik sosial.

Mekanisme perizinan yang dijelaskan Fitra, yakni melalui Cabang Dinas ESDM lalu diteruskan ke DPMPTSP, semakin menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan di luar prosedur resmi jelas ilegal.

Namun tanpa pengawasan dan langkah proaktif, izin ini hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Ketidaksinkronan antara arahan gubernur dan sikap birokrasi dinas membuat publik bertanya, apakah instruksi Gubernur Bobby hanya berhenti sebagai retorika politik.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Sampah, Energi, dan Masa Depan Indonesia  Ketika Gunungan Sampah Bisa Menjadi “Tambang Energi” Baru Negara
Hak Jawab: Klarifikasi Status Operasional Tambang Emas Martabe
Terima Audiensi PBSI Kadisporaparbud Sergai Dukung Kejuaraan Antar Pelajar
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
komentar
beritaTerbaru