Selasa, 16 September 2025

KAMAK Desak KPK dan Kapolri Periksa Syah Afandin, Bongkar Dugaan Mega Korupsi Seleksi PPPK

Administrator - Senin, 15 September 2025 21:13 WIB
KAMAK Desak KPK dan Kapolri Periksa Syah Afandin, Bongkar Dugaan Mega Korupsi Seleksi PPPK
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta – Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolri untuk mengambil alih serta memeriksa Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam dugaan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Langkat. Hingga kini, kasus yang ditangani Polda Sumut itu dinilai jalan di tempat dan belum menyentuh aktor utama.

Azmi menilai, publik menduga ada keterlibatan langsung Syah Afandin yang kala itu menjabat sebagai Plt Bupati Langkat. "Sejumlah nama sudah diperiksa, bahkan kasusnya sampai di pengadilan. Tapi mengapa nama Plt Bupati Langkat belum juga disentuh? Ada apa dengan aparat penegak hukum di Sumut?" tegas Azmi di Jakarta, Senun (15/9/2025).

Desakan ini muncul setelah Kejari Langkat melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan terkait dugaan korupsi pengadaan smart board senilai Rp49,9 miliar tahun anggaran 2024. Azmi menduga proyek raksasa itu mustahil hanya berhenti pada level Kepala Dinas Pendidikan. "Anggaran sebesar itu pasti melibatkan lingkaran elit kekuasaan. Indikasi keterlibatan mantan Pj. Bupati dan bahkan Syah Afandin sebagai Bupati Langkat saat ini sangat kuat," ujarnya.

KAMAK bersama elemen masyarakat anti-korupsi telah menyusun agenda aksi ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Mereka menuntut agar aparat hukum tingkat pusat turun tangan penuh, baik dalam kasus seleksi PPPK 2023 maupun dugaan mark-up proyek pengadaan dan belanja modal di APBD Langkat 2023–2025.

"Publik menduga ada pola sistematis dalam proyek-proyek di Kabupaten Langkat. Kejari jangan berhenti di Kadis Pendidikan saja. Harus berani membuka siapa saja lingkaran dekat Syah Afandin yang ikut menikmati proyek ini," ujar Azmi yang juga Ketua Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) sekaligus Kornas KAMAK.

Azmi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak mandek di tingkat daerah. "KPK dan Mabes Polri jangan lamban, jangan takut. Bongkar mega korupsi di Langkat yang selama ini tak tersentuh hukum," pungkasnya.

Hingga kini, Syah Afandin—yang sebelumnya menjabat Plt Bupati Langkat dan kini resmi dilantik sebagai Bupati—belum pernah dijerat dalam kasus hukum yang menyeret pejabat-pejabat lain di sekitarnya.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sebanyak 187 Orang PPPK Formasi Tahun 2024 Kota Solok Terima SK Pengangkatan.
Emirsyah Diduga Terima Rp400 Juta Proyek APD Covid-19, Publik Desak Gubernur Bobby Nonaktifkan
Periksa Bobby Nasution Diduga Kuat Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka
Kasus Kuota Haji Seret Mantan Menag, DPR Komisi VIII Dinilai Lalai dalam Pengawasan
Dikabarkan, KPK Tayangkan Surat Panggilan Bobby Nasution dan Erni Sitorus, Biro Hukum Bantah
Kasus Jalan Sumut Jalan Di Tempat, KPK Diduga Takut 'Geng Blok Medan'
komentar
beritaTerbaru