Minggu, 04 Oktober 2026

Alhamdulillah! Bupati Saipullah Serahkan 3.990 SK PPPK Paruh Waktu,Tekankan Kinerja dan Integritas

Administrator - Sabtu, 31 Januari 2026 13:38 WIB
Alhamdulillah! Bupati Saipullah Serahkan 3.990 SK PPPK Paruh Waktu,Tekankan Kinerja dan Integritas
Istimewa
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, di Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (29/1/2026).

Secara keseluruhan, Pemkab Madina mengangkat 3.990 PPPK Paruh Waktu. Proses penyerahan SK dilaksanakan secara hybrid, yakni kombinasi luring dan daring, guna mengakomodasi seluruh peserta yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa penyerahan SK ini menjadi tanda resmi kepastian status para peserta sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Dengan status tersebut, para PPPK diharapkan mampu menunjukkan dedikasi, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

"Pemerintah menganggap bapak dan ibu sudah memiliki kompetensi. Karena itu, tugas harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan dibuktikan dengan kinerja yang baik," ujar Saipullah di hadapan para penerima SK.

Bupati juga mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan negara harus dibalas dengan tanggung jawab. Para PPPK Paruh Waktu diminta bekerja maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Mandailing Natal.

Lebih lanjut, Saipullah menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. PPPK yang terbukti melanggar aturan atau menunjukkan kinerja yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kinerja akan terus dinilai. Jika ada pelanggaran atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, tentu ada konsekuensi," tegasnya.

Menurut Saipullah, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diyakini mampu memperkuat roda pemerintahan daerah serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis.

Di sisi lain, Bupati Saipullah juga menjelaskan bahwa secara administratif, SK PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026. Namun, penyerahan petikan SK secara simbolis baru dapat dilaksanakan pada hari ini.

"Secara global, SK sudah berlaku per 1 Januari 2026. Namun hari ini, 29 Januari, kami secara resmi menyerahkan petikannya kepada bapak dan ibu yang telah dilantik," tutup Bupati Saipullah.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Resmi Tutup Festival Seni Qasidah (FSQ) Tahun 2026 : Kisaran Barat Juara I, Camat Diminta Perkuat Partisipasi Tahun Depan
Bupati Bersama Kadis Kesehatan Dan UPTD RSUD Pakpak Bharat, Silaturahmi Ke Wamenkes RI Di Jakartap
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Bupati Asahan Sampaikan Perkokoh Nilai Nilai Pancasila sebagai Tiang Ideologi
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat, Pesan Jangan Jadi Bagian dari Masalah
Bupati Asahan Resmi Buka Festival Seni Qasidah 2026 : Pelestarian Seni Budaya Islam Sejak Dini Guna Bangun SDM Berkualitas
komentar
beritaTerbaru