Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
- Momentum 10 Muharram, Bupati Madina Santuni 180 Anak Yatim dan Disabilitas di Masjid Agung Nur Ala Nur
- Bupati Asahan Hadiri Penutupan MTQ ke-40 Sumut, Kafilah Asahan Raih Juara Umum V dan 24 Penghargaan
Madina | Sumut24.co
Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, di Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (29/1/2026).
Secara keseluruhan, Pemkab Madina mengangkat 3.990 PPPK Paruh Waktu. Proses penyerahan SK dilaksanakan secara hybrid, yakni kombinasi luring dan daring, guna mengakomodasi seluruh peserta yang tersebar di berbagai wilayah.
Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa penyerahan SK ini menjadi tanda resmi kepastian status para peserta sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Dengan status tersebut, para PPPK diharapkan mampu menunjukkan dedikasi, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
"Pemerintah menganggap bapak dan ibu sudah memiliki kompetensi. Karena itu, tugas harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan dibuktikan dengan kinerja yang baik," ujar Saipullah di hadapan para penerima SK.
Bupati juga mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan negara harus dibalas dengan tanggung jawab. Para PPPK Paruh Waktu diminta bekerja maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Mandailing Natal.
Lebih lanjut, Saipullah menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. PPPK yang terbukti melanggar aturan atau menunjukkan kinerja yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kinerja akan terus dinilai. Jika ada pelanggaran atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, tentu ada konsekuensi," tegasnya.
Menurut Saipullah, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diyakini mampu memperkuat roda pemerintahan daerah serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis.
Di sisi lain, Bupati Saipullah juga menjelaskan bahwa secara administratif, SK PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026. Namun, penyerahan petikan SK secara simbolis baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
"Secara global, SK sudah berlaku per 1 Januari 2026. Namun hari ini, 29 Januari, kami secara resmi menyerahkan petikannya kepada bapak dan ibu yang telah dilantik," tutup Bupati Saipullah.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota