ABPEDNAS Sumut dan Kejari Deli Serdang Perkuat Sinergi, Dorong Pembentukan Rumah Restorative Justice di Desa
ABPEDNAS Sumut dan Kejari Deli Serdang Perkuat Sinergi, Dorong Pembentukan Rumah Restorative Justice di Desa
kota
Baca Juga:
Medan - Penanganan perkara yang menjeratM. Rizalmendapat sorotan tajam dari kuasa hukumnya,Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.Ia menilai ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan di Polres Deli Serdang, terutama terkait akses terhadap dokumen hukum yang seharusnya terbuka bagi kuasa hukum.
Menurut Joni, sejak awal pihaknya sudah mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan turunanBerita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen itu sangat penting bagi kuasa hukum untuk menyusun strategi pembelaan yang adil dan proporsional. Namun, hingga kini, permintaan tersebut selalu ditolak penyidik dengan alasan yang tidak jelas.
"Ini sangat merugikan klien kami, M. Rizal. BAP adalah hak hukum yang wajib diberikan kepada kuasa hukum. Penolakan ini jelas melanggar prinsip keterbukaan dan mencederai due process of law," tegas Joni Sandri Ritonga.
Tidak berhenti pada protes lisan, Joni bersama tim hukum telah mengambil langkah lebih jauh dengan melayangkansurat laporan resmi Propam Polda Sumatera Utar. Laporan itu berisi dugaan pelanggaran prosedur dan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Deli Serdang.
"Kami ingin Propam benar-benar menindaklanjuti masalah ini. Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak warga. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan," ujarnya.
Joni menekankan bahwa penolakan memberikan turunan BAP tidak hanya berdampak pada M. Rizal, tetapi juga mengancam prinsipfair trialdalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, keterbukaan akses dokumen penyidikan merupakan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam mencari keadilan.
"Jika hal seperti ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum. Padahal polisi adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan," tambah Joni.
Namun dengan adanya penolakan penyidik memberikan dokumen BAP, publik diyakini akan semakin menyoroti jalannya perkara ini. Kuasa hukum pun memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian hukum yang adil dan transparan.
"Klien kami berhak atas pembelaan yang layak. Kami akan terus berjuang sampai kebenaran hukum ditegakkan," tutup Joni.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
ABPEDNAS Sumut dan Kejari Deli Serdang Perkuat Sinergi, Dorong Pembentukan Rumah Restorative Justice di Desa
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
Kadis Perindag ESDM Sumut "Semua Permohonan Rekomendasi ABT Telah Berproses
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi membuka Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026 dengan menyediakan kuota sebanyak 3.099
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka mempererat hubungan antaranggota, meningkatkan kinerja organisasi, serta mengevaluasi pelaksanaan program k
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan
News
Sambut HUT Bhayangkara ke80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
kota
Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku Genk Motor di Duga Terlibat Menewaskan Remaja di Patumbak
kota
sumut24.co MEDAN, Di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin nyata, PTPN IV PalmCo terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kes
News
sumut24.co BINJAI, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai kembali memperkuat dukungannya terhadap pertumbuhan eko
News