Jelang Hari Ibu,IKWI PWI Sumut Berwisata Nikmati Destinasi Kebun Anggur di Karo
Jelang Hari Ibu,IKWI PWI Sumut Berwisata Nikmati Destinasi Kebun Anggur di Karo
kota
Baca Juga:
- Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan
- Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata: Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
- Satresnarkoba Polres Padang Lawas Gulung Sindikat Pengedar Sabu, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka!
Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam "permainan hukum" yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.
"Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega," ungkap Ismail dalam pledoinya.
Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.
Tuduhan Tekanan Penyidik
Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. "Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara," katanya.
Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan," ujar Ismail.
Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan
Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).
Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.
Akan Lapor ke Jaksa Agung
Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. "Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi," katanya.
Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.
Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya, karena kerugian negara telah dipulangkan.red2
Jelang Hari Ibu,IKWI PWI Sumut Berwisata Nikmati Destinasi Kebun Anggur di Karo
kota
Rayakan HUT ke66 Pemuda Pancasila, Bamsoet Ajak Teguhkan Semangat Pancasila di Tengah Arus Globalisasi
kota
Medan DPW PAN Sumatera Utara terus memperkuat dan merajut kembali jalinan dan sinergitas dengan jajaran ormas Islam di daerah ini, melalui
Politik
sumut24.co ASAHAN, Aksi puluhan ibuibu pengajian yang mendatangi dua lokasi game zone atau wahana permainan ketangkasan di Jalan Diponegor
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan melalui Polsek Kota Kisaran bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aksi sekelompok ibuibu pe
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai mempersoalkan adanya penjualan lahan secara ilegal. PT. Delimas Surya Kana
News
sumut24.co TAPANULI TENGAH, Momen memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyarakat
News
sumut24.co MEDAN, Dalam memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, seluruh pegawai PLN di seluruh Indonesia melaksanakan upacara seren
kota
Dorong Kerja Sama Ekonomi, MQ Iswara Harap ACJA Jadi Katalis Investasi Tiongkok di Jabar
Kota
KAMAK Desak KPK Usut Lonjakan Harta Wabup Sergai Rp 9 Miliar dalam Setahun
kota