Medan - Praktisi
hukum sekaligus akademisi,Joni Sandri Ritonga, SH., MH., CPM, menyoroti fenomena
penegakan
hukum tindak pidana korupsi yang kerap mengenyampingkanBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)dalam menentukan kerugian negara. Hal ini diungkapkannya melalui jurnal ilmiah
hukum berjudul"BPK RI di Persimpangan Kewenangan: Problematika Penentuan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi".
Menurut Joni, secara konstitusional,BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan ditegaskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2006. Namun, kenyataannya, banyak kasus korupsi yang justru menggunakan hasil auditBPKP, inspektorat daerah, bahkan akuntan publik.
"Praktik ini menimbulkan disharmoni
hukum. Penegak
hukum seolah lebih percaya pada auditor independen dibandingkan lembaga negara yang dijamin UUD 1945. Padahal, ini berpotensi merusak asas kepastian
hukum," ujar Joni Sandri Ritonga, Selasa (10/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Nyata Abaikan BPK
Joni mencontohkan beberapa perkara besar, seperti kasusE-KTP, Jiwasraya, BLBI, hingga Dana BOS dan Dana Desa, di mana aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan hasil audit BPKP atau auditor independen ketimbang laporan BPK RI.
"Dalam kasus Jiwasraya misalnya, kerugian Rp 16,8 triliun justru dihitung auditor independen Ernst & Young dan BPKP. BPK hadir belakangan, sehingga posisinya terkesan hanya formalitas," jelasnya.
Dampak pada Kepastian Hukum
Dalam jurnalnya, Joni menguraikan bahwa praktik ini menurunkan wibawa BPK, membuka peluangforum shopping(pemilihan auditor sesuai kepentingan), serta menciptakan ketidakpastian hukum karena hasil perhitungan antar auditor bisa berbeda.
"Kalau penegak hukum tidak konsisten, maka wibawa konstitusi bisa runtuh. BPK bukan sekadar lembaga teknis, tapi lembaga negara yang punya mandat konstitusional," tegasnya.
Rekomendasi
Sebagai advokat, Joni menyerukan agarKejaksaan, Kepolisian, dan KPK konsisten melibatkan BPK RI dalam setiap perkara korupsi. Dengan demikian, proses penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
"Sudah saatnya kita kembali ke rel konstitusi. Hanya BPK yang sah menyatakan adanya kerugian negara. Jika tidak, hukum pidana korupsi akan kehilangan kepastian dan keadilan," pungkasnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News