
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Tewasnya Nico Saragih Wartawan Media Online
Medan sumut24.co Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan mengatakan bahwa
HukumBaca Juga:
- Mantan Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Bui Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
- Empat ASN Kota Lhokseumawe Divonis MA Enam,lima dan empat Tahun Penjara Terkait Pembayaran Insentif PPJ Setelah Bebas di Tipikor Banda Aceh:
- Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
MEDAN –Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, I. S.,, dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Kamis, 4 September 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran Sekolah Dasar (SD) dan Dekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang diketuai oleh Sulhanuddin, ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menuntut I. S. dengan pidana 24 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pertimbangan Hukum dan Fakta Persidangan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini bahwa I. S., terbukti bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta adanya kelalaian dalam pengawasan saat serah terima barang. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp500 juta kepada JPU sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terdakwa Lain Divonis Lebih Berat, DPO
Dalam kasus yang sama, terdakwa lain, M. S. M., yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), divonis lebih berat. Muslim, selaku Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda, dan subsider yang sama dengan I. S.,
M.S.M., dinilai memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa.
Sebelumnya para Kuasa Hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan terhadap dakwaan JPU pada sidang sebelumnya baik pada Nota Pembelaan (Pledoi) maupun pada saat Duplik terkait tidak berfungsinya Aplikasi yang menjadi objek perkara.
Bahwa Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret. Kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menyatakan bahwa Aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para Kepala Sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, terang Dedy.
Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya Dedy.
Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi Aplikasi bukan menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah M. S. M., yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.
Sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan Aplikasi tersebut. Sehingga Tim PH Terdakwa berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak Aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Dedy.
Tim kuasa hukum lainnya juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah Aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan Aplikasi tidak berfungsi.
Dengan demikian pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan saat aplikasi mulai digunakan yaitu tahun 2021, tutur Mulatua Pohan, salah satu kuasa hukum I. S.
Disamping hal tersebut di atas Kuasa Hukum Terdakwa juga keberatan dengan Metode *"TOTAL LOSS"* yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara, menurutnya tidak adil, tidak logis, dan tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.
Masih menurutnya Ahli Auditor mengabaikan fakta persidangan dan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan dari Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi.
Termasuk adanya kegiatan Bimbingan Teknis yang telah dilaksanakan di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara selama 2 hari yang diikuti Kepala Sekolah SD, SMP dan Operator Sekolah se Kab. Batu Bara yang jumlahnya 600an orang lebih yang didukung dengan komsumsi, ATK dan kelengkapan pendukung Bimtek serta pendampingan kegiatan setelah Bimtek di 12 kecamatan se Kab. Batu Bara, serta ruang diskusi setiap Rabu dan Jum-at secara Zoom sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambah Mulatua Pohan.
Hingga akhir persidangan, baik JPU maupun tim Kuasa Hukum dan Terdakwa menyatakan akan "pikir-pikir" terkait kemungkinan mengajukan banding.res
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsMedan sumut24.co Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan mengatakan bahwa
Hukumsumut24.co TANJUNGBALAI, Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai melakukan aksi unjuk rasa (Unras)
Newssumut24.co Labuhanbatu, Company raksasa PT Cisadane Sawit Raya, sewenangwenang melakukan PHK terhadap karyawannya dengan cara mengeluarkan
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran. Acara ini
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan sekaligus Peringatan Maulid Nabi Mu
NewsMEDAN Sebanyak 1.400 atlet taekwondo dari berbagai daerah di Sumatera Utara ambil bagian dalam ajang KONI Series 1 Taekwondo Championshi
Sportsumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mendukung stabilitas ekonomi masyarakat lokal melalui partisipasi aktif dalam p
Newssumut24.co Palas, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terus menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan penyakit Tuberkulosis (TBC).
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Hidup penuh perjuangan kini dirasakan oleh pasangan muda di Kota Padangsidimpuan. Putra bungsu mereka, Abqari I
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Rasa kepedulian dan solidaritas warga Kampung Teleng, Kelurahan Wek III, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kemba
News