Jakarta – Pengacara senior Otto Cornelis
Kaligis mempertanyakan penggunaan
gelar Insinyur (Ir.) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Hal itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menkes tertanggal 26 Agustus 2025.
Baca Juga:
Dalam surat bernomor 992/OCK.VIII/2025, Kaligis menegaskan bahwa gelar Insinyur hanya dapat digunakan oleh mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi di jurusan teknik serta memenuhi persyaratan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
"Sepengetahuan saya, Saudara merupakan lulusan dari Fakultas MIPA dengan program studi Fisika dan menyandang gelar Doktorandus (Drs.)," tulis Kaligis dalam surat tersebut.
Karena itu, Kaligis meminta klarifikasi kepada Menkes mengenai kebenaran informasi apakah benar Budi Gunadi Sadikin telah menyelesaikan pendidikan di jurusan teknik dan secara sah memperoleh gelar Insinyur (Ir.).
Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Kesehatan terkait permintaan klarifikasi tersebut.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News