Jumat, 29 Agustus 2025

Usut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 21:41 WIB
Usut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
Istimewa
Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan

Deli Serdang —Isu keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kembali menyeruak setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Kabar yang beredar menyebutkan Ashari, yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, turut masuk dalam radar penyidikan Kejaksaan Agung RI terkait transaksi jual beli lahan milik negara yang dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional I dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

"Memang ada isu yang berkembang, katanya salah satu tersangkanya adalah mantan bupati. Tapi sumbernya masih dari mulut ke mulut, belum ada kepastian resmi," ujar Dani, tokoh pemuda Deli Serdang, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2025). Meski demikian, ia menilai dugaan keterlibatan Ashari tidak menutup kemungkinan, mengingat praktik jual beli aset negara itu terjadi pada masa kepemimpinannya.

Penyidikan Belum Tetapkan Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menegaskan hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka. "Belum, bang. Kalau sudah ada, tentu akan kami sampaikan resmi," katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Rabu (27/8/2025). Dari informasi yang diperoleh, penyidik juga menyasar gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan, serta Kantor Pertanahan (BPN) Deli Serdang.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

Bayang-bayang Skandal Aset Negara

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut lahan milik negara yang semestinya tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Dugaan praktik jual beli yang melibatkan perusahaan swasta besar serta pejabat daerah menambah dimensi serius dalam perkara ini.

Meski belum ada penetapan tersangka, penyidikan Kejaksaan Agung dinilai membuka jalan untuk mengungkap skema penjualan aset PTPN II yang selama ini disebut-sebut sebagai ladang korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Masyarakat Deli Serdang kini menanti langkah tegas penegak hukum, termasuk memastikan apakah benar mantan bupati Ashari Tambunan terlibat dalam pusaran kasus tersebut.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Proyek Jalan di Tobasa, Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru