Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Baca Juga:
JAKARTA – Buruknya manajemen bisnis industri tambang PT PAM Mineral Tbk semakin menjadi sorotan publik.
Setelah PT Batu Inti Moramo (BIM) lebih dulu melaporkan PT PAM Mineral Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan degan dengan no: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2025.
Kini giliran kontraktor lain yaitu PT Celebes Adhi Perkasa (CAP), yang angkat suara. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Damanik & Partners, PT CAP resmi melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral. Persoalan yang diangkat masih seputar perjanjian kerjasama penambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Somasi itu diteken langsung tim advokat beken: Jhon Saud Damanik, S.H., Sofian Herianto Sianipar, S.H., Irwana Onassis, S.H., M.H., dan Hermiriani Yosnita, S.H. Mereka menyebut banyak kejanggalan sejak kontrak diteken pada 3 September 2021 (Nomor: 008/PKS/PAM-CAP/IX/2021).
Masalah bermula ketika akses jalan hauling di lokasi tambang ditutup pihak ketiga sejak Mei 2022.
Akibatnya, alat berat dan pekerja PT CAP terhenti total. Padahal, sesuai kontrak, penyediaan jalan jadi tanggung jawab PT PAM Mineral.
Kisruh tak berhenti di situ. PT PAM Mineral disebut-sebut mengakhiri kontrak secara sepihak.
Lebih parahnya lagi, pengakhiran itu dilakukan dengan tekanan: kalau tak mau tanda tangan, pembayaran tidak akan dicairkan. Dari total tagihan Rp13 miliar lebih, PT CAP mengaku cuma menerima Rp7,32 miliar.
Dirut PT CAP Winston Bonawi blak-blakan mengaku merasa ditekan. Menurutnya, tagihan sebesar Rp15 miliar yang diajukan hanya dibayar Rp7 miliar. Ironisnya, pembayaran baru diberikan jika pihaknya mau menandatangani kwitansi pelunasan penuh sesuai nilai kontrak.
"Jadi tagihannya itu Rp15 miliar. Tapi yang dibayar cuma Rp7 miliar. Itu pun kami dipaksa tanda tangan seolah sudah lunas Rp15 miliar. Jelas ini sangat merugikan perusahaan," tegas Winston di Jakarta, Jumat (29/8/2025), didampingi tim kuasa hukum Damanik & Partners.
Dalam surat somasinya, kuasa hukum PT CAP menegaskan bahwa perjanjian tak bisa diputus sepihak begitu saja. Mereka mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata soal sahnya perjanjian dan Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Pihak PT CAP pun menuntut PT PAM Mineral agar segera membayarkan kerugian Rp5,98 miliar lebih sesuai penagihan yang pernah diajukan pada 2 November 2022. Jika tidak ada itikad baik, mereka siap membawa masalah ini ke jalur hukum.
Hingga kini, PT PAM Mineral masih bungkam. Sementara publik menunggu, tindak lanut proses hukum atas laporan PT BIM di Polda Metrojaya .
Serta menanti jawaban somasi PT CAP kepada PT PAM Mineral usai viralnya kasus yang menyorot perhatian publik dan investor.
Satu hal pasti: panasnya sengketa tambang nikel ini belum akan reda dalam waktu dekat.(ril)
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16&ndash21 Oktober 2026
News
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
News
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
News
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News