Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
kota
Baca Juga:
LANGKAT – Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bertindak tegas terus menguat, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi.
Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan Kejari Langkat harus menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektual. Ia menyebut nama mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut, sebagai figur kunci yang tidak bisa dilepaskan dari skandal tersebut.
> "Proyek Smartboard bernilai Rp50 miliar ini bukan proyek kecil. Tidak mungkin berjalan tanpa restu kepala daerah. Faisal Hasrimy harus bertanggung jawab. Kejari jangan ragu menetapkan dia sebagai tersangka," kata Azhari, Selasa (27/8/2025).
Kronologi dan Dugaan Modus
Informasi yang dihimpun menyebut, proyek Smartboard ini digulirkan pada 2024 ketika Faisal Hasrimy masih menjabat Pj. Bupati Langkat. Anggaran jumbo tersebut diarahkan untuk pengadaan papan pintar (digital board) di ratusan sekolah.
Namun sejak awal, proyek itu menuai tanda tanya. Beberapa kepala sekolah mengaku dipaksa menerima barang tanpa sosialisasi kebutuhan, sementara kualitas perangkat dipertanyakan. Nilai proyek juga dianggap tidak wajar, karena harga pasaran Smartboard jauh lebih rendah dibanding pagu anggaran.
Sejumlah praktisi pendidikan menduga ada praktik mark-up harga dan persekongkolan dalam penunjukan penyedia barang. "Sekolah jadi kelinci percobaan. Bukan kebutuhan mendesak, tapi dipaksakan demi proyek," kata seorang sumber internal Dinas Pendidikan Langkat yang enggan disebut namanya.
Proses Hukum
Kejari Langkat dikabarkan telah memeriksa beberapa pejabat teknis Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Plt. Kepala Dinas. Namun, hingga kini belum ada sinyal penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa penegakan hukum berjalan lamban.
"Kalau hanya pejabat teknis yang diperiksa, itu tidak adil. Penyelidikan harus naik ke level pengambil keputusan. Faisal Hasrimy adalah penanggung jawab utama saat proyek berjalan," tegas Azhari.
Tekanan Publik
LIPPSU mengingatkan bahwa publik Sumatera Utara tengah menanti keberanian Kejari Langkat dalam membongkar praktik korupsi berjamaah. Apalagi, angka Rp50 miliar bukan jumlah kecil bagi APBD Langkat.
"Kalau Kejari hanya berhenti pada pelaksana teknis, maka kasus ini akan jadi preseden buruk. Penegak hukum seolah melindungi pejabat yang punya posisi kuat. Kita mendesak Kejari Langkat jangan main-main," pungkas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan agar Faisal Hasrimy segera ditetapkan sebagai tersangka.tim
Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
kota
UNPAB Berikan 15 Kuota Beasiswa untuk Pemenang MTQ ke59 Kota Medan, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan dan Syiar AlQur&rsquoan
kota
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI
kota
Tepung Tawari Calon Jemaah Haji,Bobby Nasution Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke78 Provinsi Suma
kota
sumut24.co TAPANULI TENGAH, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundhakir, turun langsung meninjau progres pemb
News
Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba
News
sumut24.co MANDAILING NATAL, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan terus memperkuat sinergi lintas kele
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial
News
Medan sumut24.co Terkait sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market Medan bergelimpangan dan belum adanya tindak
Hukum