Rabu, 11 Februari 2026

Menkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH

Administrator - Senin, 25 Agustus 2025 19:06 WIB
Menkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH
Istimewa

Medan - Menteri Hukum Republik Indonesia menolak permohonan Mikail T.P Purba, SH terkait permohonan Pemuda Karya Nasional menjadi miliknya.

Baca Juga:

Sebelumnya Mikail T. P Purba, SH mendaftarkan Pemuda Karya Nasional kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Permohonan JID2024111286 tertanggal 29 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, permohonan tersebut telah ditolak Menteri Hukum.

Penolakan tersebut disambut baik oleh Arya Agustinus Purba, SH. Dalam keterangannya ia mengucapkan Terima kasih kepada Menteri Hukum yang telah menerima keberatan (oposisi) yang dilayangkannya terhadap permohonan tersebut.

"Meniru milik orang lain itu tidak baik dan Menteri Hukum sudah menjalankan prosedur hukum yang tepat dengan menolak permohonan yang meniru merek milik saya."

Diketahui pada tanggal 20 Oktober 2024, Arya Agustinus Purba, SH melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional melayangkan keberatan atau oposisi atas permohonan pendaftaran hak merek Pemuda Karya Nasional oleh Mikail T.P Purba, SH. Hal tersebut karena objek permohonan Mikail T.P. Purba, SH sama dengan milik Arya Agustinus Purba, SH yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Menteri Hukum.

Merek tersebut terdaftar dengan nomor IDM000972425 tertanggal 30 Juni 2022 atas nama Arya Agustinus Purba, SH.
Terkait dengan keberlanjutan atas penolakan ini, Arya Agustinus Purba, SH mengatakan akan melakukan upaya Hukum terkait pihak - pihak yang telah memberikan keterangan tidak benar terkait Pemuda Karya Nasional.

Diketahui saat ini banyak pihak - pihak yang mencari panggung dengan mengatakan Arya Agustinus, SH tidak memiliki hak atas merek Pemuda Karya Nasional, pihak - pihak tersebut membuat narasi di konten media sosial dan komentar - komentar yang menyudutkan Arya Agustinus Purba, SH.

Disisi lain, Jordan Sitepu, SH selaku Sekretaris Umum Ormas DPP PKN Maju Jaya Abadi menghimbau kepada kader PKN Maju Jaya Abadi agar tetap satu komando dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian dan tidak terpancing dalam provokasi yang digulirkan pihak yang tidak bertanggungjawab. Jordan juga mengatakan mendukung langkah hukum yang akan dilakukan PKN Maju Jaya Abadi pasca ditolaknya permohonan Mikail T. P Purba, SH.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panitia Natal Nasional Salurkan 2.000 Paket Bantuan Sembako untuk Warga di Kawasan Toba dan Tapanuli
Sportifitas Masa Depan Pelajar Muda, Ketua MPC Pemuda Pancasila Bersama TNI dan Walikota Tutup Futsal SLTA Se-Tabagsel
Gelar Rakorpem Awal Tahun Anggaran 2026, Bupati Asahan Minta Sukseskan Program Nasional di Daerah
Keputusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistiknya
Ephorus HKBP Victor Tinambunan : Perayaan Natal Nasional 2025 Sederhana dan Berdampak
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
komentar
beritaTerbaru