sumut24.co -
Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil 2 dari 4 anggota
DPRDMedan, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3
DPRDMedan terhadap pengusaha hari ini.
Baca Juga:
Namun kedua anggota
DPRDMedan itu tidak hadir. Kedua anggota
DPRD yang dipanggil hari ini adalah berinisial DRS dan GRF. Hingga sore ini keduanya disebut belum hadir di Kantor Kejati Sumut."Informasi dari penyidik sampai sore ini kedua anggota
DPRDMedan yang dimintai klarifikasi belum hadir," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Suhairi, Kamis (21/8/2025).
Pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Namun belum diketahui kapan keduanya akan dipanggil lagi."Kita tunggu info dari tim penyelidik kapan jadwal pemanggilan ulangnya," ucapnya.
Sementara dua anggota
DPRDMedan yang lain dijadwalkan pemeriksaan besok. Keduanya adalah Ketua Komisi 3
DPRDMedan SP dan anggota Komisi 3
DPRDMedan EA.Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota
DPRDMedan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3
DPRDMedan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3
DPRDMedan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III
DPRDMedan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota
Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8).Keempat anggota
DPRDMedan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3
DPRDMedan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8).
"Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3
DPRDMedan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot
Medan yakni Sekwan
DPRDMedan, Kasatpol PP
Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM
Medan.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News