Jumat, 28 November 2025

Dua Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati soal Peras Pengusaha Tak Hadir

Bambang Sumantri - Kamis, 21 Agustus 2025 18:38 WIB
Dua Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati soal Peras Pengusaha Tak Hadir
istimewa
sumut24.co -Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil 2 dari 4 anggota DPRDMedan, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRDMedan terhadap pengusaha hari ini.

Baca Juga:
Namun kedua anggota DPRDMedan itu tidak hadir. Kedua anggota DPRD yang dipanggil hari ini adalah berinisial DRS dan GRF. Hingga sore ini keduanya disebut belum hadir di Kantor Kejati Sumut.

"Informasi dari penyidik sampai sore ini kedua anggota DPRDMedan yang dimintai klarifikasi belum hadir," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Suhairi, Kamis (21/8/2025).

Pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Namun belum diketahui kapan keduanya akan dipanggil lagi.

"Kita tunggu info dari tim penyelidik kapan jadwal pemanggilan ulangnya," ucapnya.

Sementara dua anggota DPRDMedan yang lain dijadwalkan pemeriksaan besok. Keduanya adalah Ketua Komisi 3 DPRDMedan SP dan anggota Komisi 3 DPRDMedan EA.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRDMedan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRDMedan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRDMedan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRDMedan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8).

Keempat anggota DPRDMedan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRDMedan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8).

"Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRDMedan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRDMedan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Titik Pemukiman dan Ruas Jalan di Kota Medan Terendam Banjir
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
Jelang Peluncuran Smart Tax Mobile & Smart Tax Office, Rico Waas Tekankan Kemudahan Layanan dan Transparansi
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Ketua TP Posyandu Asahan Hadiri Rakorda Sumut, Fokus pada Transformasi Kelembagaan dan Penguatan Layanan Dasar
DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026
komentar
beritaTerbaru