Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Baca Juga:
Hal itu disampaikan dalam keynote speech pada Seminar Nasional bertema "Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana" di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini digelar secara luring dan daring sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Menurut Burhanuddin, penerapan DPA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Mekanisme ini, katanya, diyakini mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya perkara pidana korporasi, dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan kemanfaatan.
> "Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan pendekatan restoratif, korektif, serta rehabilitatif," ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, DPA lazim diterapkan di negara dengan sistem common law untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, mekanisme serupa dinilai relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.
Dalam forum ilmiah itu, Jaksa Agung juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi kajian lebih lanjut. Di antaranya, penetapan korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA, jenis tindak pidana yang relevan, peran lembaga peradilan dalam mengesahkan kesepakatan, serta mitigasi potensi penyalahgunaan dan mekanisme pengawasannya.
Lebih jauh, Burhanuddin menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan penguatan fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih sehat.
> "Ini momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum," katanya.
Seminar ini turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, serta akademisi hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad. Sejumlah praktisi hukum, tokoh nasional, dan perwakilan masyarakat sipil juga hadir.rel
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
kota
sumut24.co SILAEN, Pemerintah Kabupaten Toba secara resmi membuka Festival Gondang Naposo 2025 yang dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur,
News
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
kota
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
kota
Saipullah Nasution Dengar Curhat Warga Siulangaling Madina ,"Tak Pernah Liat kendaraan Roda Empat dan Pembangunannya Belum Merdeka"
kota