Kamis, 20 Agustus 2026

Catatan TOP, KIR, dan RAY Diduga Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Sumut

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 18:00 WIB
Catatan TOP, KIR, dan RAY Diduga Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Sumut
Istimewa

Medan – Pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, diduga tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi proyek jalan dan jembatan di Sumut. Muryanto justru disebut terkait komunikasi intensif dengan Topan Obaja Putra (TOP), tersangka yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution.

Baca Juga:

Muryanto diduga masuk dalam daftar catatan TOP. Ia disebut mendapat dukungan pasca kiprah Muryanto sebagai konsultan politik Bobby dalam Pilkada Medan 2020 dan Pilgub Sumut 2024. Pertemuan Muryanto dengan TOP bahkan disebut terekam CCTV rumah TOP. Dukungan itu diduga terkait kebutuhan logistik menjelang pemilihan Rektor USU periode 2026–2031.

Selain Muryanto, KPK juga memanggil sejumlah nama lain yang diduga tercantum dalam catatan TOP, Kirun (KIR) selaku Dirut PT DNG, maupun Rayhan Piliang (RAY), Dirut PT RN. Mereka antara lain mantan Kajati Sumut Idianto, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Kasidatun Kejari Madina Gomgoman Simbolon, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, serta mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi.

Catatan tersebut juga diduga berisi nama para penjabat (Pj.) dan penjabat sementara (Pjs.) bupati/wali kota di Sumut. Paket penunjukan Pj/Pjs dengan janji diangkat sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) disebut-sebut masuk dalam daftar TOP. Bahkan, kepala daerah yang berkolaborasi dengan Bobby dalam Pilkada serentak 2024 juga patut diduga tercatat.

Sejarah KPK dalam membongkar kasus besar di Sumut, seperti operasi tangkap tangan (OTT) suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis yang menyeret Gubernur Gatot Pujo Nugroho serta puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, menjadi rujukan. Saat itu, dasar pemanggilan dan penetapan tersangka juga berawal dari catatan bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.

Meski kewenangan KPK kini telah berubah, catatan tersangka maupun saksi tetap dapat menjadi pintu masuk penyidikan. "KPK memiliki peluang memulihkan kepercayaan publik yang mulai memudar akibat penanganan kasus TOP cs yang berlarut-larut. Catatan TOP, KIR, dan RAY berpotensi membuka tabir dugaan korupsi di Sumut," kata Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan, Selasa (19/8/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai: Program Pusat dan Daerah Harus Selaras
Inalum Kumpulkan 626 Kantong Darah Untuk Bantu Masyarakat
Pasar Kampung Lalang Semrawut, PKL Merajalela dan Lemahnya Satpol PP Medan Disorot
Polrestabes Medan Sergap Pasukan Tempur Geng Motor GPS Terlibat Jual Beli Sabu Disergap
Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Wali Kota Tanjungbalai dan Kakanwil BPN Sumut Tinjau Pulau Milik Pemko
Akhir Penantian Warga! Jembatan Sungai Siabu Rp13,8 Miliar Resmi Dibangun, Hubungkan Barumun Selatan-Ulu Sosa
komentar
beritaTerbaru