Kamis, 21 Agustus 2025

Property Raffles Private Residance di Psr I Medan Marelan Terus Disorot, DPC AWI Kota Medan : Ada Apa Dengan Pemko Medan

Darmanto - Jumat, 15 Agustus 2025 12:22 WIB
Property Raffles Private Residance di Psr I Medan Marelan Terus Disorot, DPC AWI Kota Medan : Ada Apa Dengan Pemko Medan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Miris..!!!, kata kata inilah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor terkait pembagunan Property Raffles Private Residance yang betlokasi di Jln. Seikrap Pasar I Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.


Pasalnya, dugaan pelanggaran pada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan No 3 Tahun 2015 Perubahan Atas Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 soal retribusi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga sampai saat ini belum juga ada penindakan dari instansi terkait di Pemko Medan.


Padahal, sesuai dengan izin PBG yang di rekomendasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan kepada pemilik/pengembang Property Raffles Private Residance sesuai No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) jumlah bangunan 24 unit dengan jumlah 2 (dua) lantai, sudah jelas adanya pelanggaran berupa penghambatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.


"Ada apa dengan pihak Pemko Medan dan jajaran instansi terkait terhadap bangunan Property Raffles Private Residance milik, Salem Wahap. Sebab, sesuai rekomendasi Dinas Perkimcikataru Kota Medan No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) jumlah bangunan 24 unit dengan jumlah 2 lantai jelas sudah ada pelanggaran mark - up jumlah lantai yang disulap menjadi dua lantai setengah sebanyak 24 unit," ungkap Busor kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).


Dengan mandulnya Pemko Medan bersama instansi terkait atas dugaan pelanggaran Perda Izin PBG Property Raffles Private Residance milik, Salem Wahap, DPC AWI Kota Medan sangat menyayangkan.


"Seharusnya ada pemasukan PAD Pemko Medan yang bersumber dari retribusi Izin PBG, namun dikarenakan adanya dugaan main mata antara pemilik/pengembang dengan oknum pihak instansi terkait, maka penegakan perda oleh Pemko Medan yang kini dipimpin Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai Walikota Medan tercoreng akibat ulah dari pihak dan oknum oknum tidak bertanggungjawab," ungkap ditegaskan Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor yang juga Ketua DPD Satgas Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara ini.


Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi wartawan sebulan lalu mengatakan bahwa, pihaknya akan mempelajarinya, namun belum juga ada pergerakan maupun penindakan. Sehingga terkesan, Salem Wahap pemilik/pengembang Property Raffles Private Residance terkesan kebal hukum.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Pengelolaan Tanah Wakaf, Wali Kota Tanjungbalai : Perlu Sosialisasi BWI
Reaksi Cepat Call Center Polres Asahan Tindak Lanjuti Laporan Tawuran
Soal Restoratif Justice, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai: Penyidik Wajib Berpedoman Dengan Per pol No 8
Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda
Diduga Markup Izin PBG, Property Perumahan Raffles Private Residance Terus Disorot, Ksatpol PP Medan : Kita Pelajari
Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru