BINJAI –
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa malam (12/8/2025). Penahanan dilakukan atas kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal milik PTPN II, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga:
Kepala Kejari Binjai menegaskan, meski pihak terpidana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), eksekusi tetap dijalankan sesuai Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelum eksekusi, penasihat hukum Samsul sempat melakukan negosiasi dengan pihak kejaksaan untuk menunda pelaksanaan hukuman. Kejari memberi tenggat hingga pukul 20.00 WIB, disertai peringatan akan melakukan penjemputan paksa dengan bantuan personel TNI jika tidak ada itikad menyerahkan diri.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul akhirnya datang ke Kantor Kejari Binjai didampingi kuasa hukum dan Sekjen GRIB. Setelah pemeriksaan kesehatan, tepat pukul 20.00 WIB ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dengan pengawalan ketat personel TNI.
Pengamanan ekstra malam itu dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses eksekusi.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News