232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News
Baca Juga:
- Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal Dibekuk, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita
- Polisi Sergap Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Jalan Sakti Lubis Medan, 7 Paket Sabu Disita
- Polisi Sergap Seorang Pengedar Mariyuana di Jalan Kolonel Yos Sudarso Medan Medan | Peredaran narkotika kembali menjadi sasaran pengungkapan jaja
Dia adalah SG (25), warga Jalan Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (11/8/2025) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebut, di Jalan Sidomulyo sering terjadi transaksi narkoba.
"Tersangka ini sudah menjadi target operasi kita," sebutnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
"Petugas memesan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka. SG meminta petugas agar menunggu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi," terangnya.
Begitu target operasi (TO) tiba di lokasi dan menyerahkan pesanan barang haram itu ke petugas.
"Petugas yang menyamar langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.
"Dari tangan tersangka disita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan 3,58 gram," ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut milik RD. Dia berperan sebagai kurir dengan upah bervariasi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke mako guna pemeriksaan lebih.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku baru kali ini menjual narkoba. Jika berhasil menjual barang haram itu, tersangka mengaku diupah oleh RD Rp 30 ribu untuk 1 butir pil ekstasi," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(W05)
Teks foto :
Pengedar ekstasi diamankan polisi(W05)
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News
sumut24.coASAHAN, Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TP PKK Kabupaten Asahan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (14/10/
News
Integrasi Pembelajaran dan Pertukaran Pengetahuan, FMIPA USU Gelar Sumatra Biosphere Summer Course 2026
News
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas
News
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Ratusan prajurit TNI dikerahkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan yang memadai menuju desa Sibongkaras, kecam
News
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News
Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan
News
Wali Kota dan Jajarannya menyambut Kapolres yang Baru AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM
News