Sabtu, 23 Mei 2026

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Administrator - Minggu, 10 Agustus 2025 21:34 WIB
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.

"Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah," ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08).

Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(W05)

FOTO:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak Bandar Pasir Mandoge
Kapolda Sumut Apresiasi PLN Mobile Saat Mencoba SPKLU Ultra Fast Charging PLN Presisi
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
BNN–Satpol PP Bongkar Bangunan Cafe di Bantaran Sungai Ular
PLN UID Sumatera Utara Perkuat Kolaborasi Dengan Polda Sumut Dukung Transisi Energi Nasional
Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkoba di Tengah Perkebunan Sawit, Satu Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru