Selasa, 13 Januari 2026

KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 14:17 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Istimewa

​Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera periode 2018-2020. Penahanan ini dilakukan pada Rabu (6/8/2025).
​Kedua tersangka yang ditahan adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
​Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.
​"Para tersangka, pertama, Saudara Direktur Utama PT Hutama Karya; kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan," ujar Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom.
​Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu (6/8/2025) hingga 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
​Dalam kasus ini, KPK juga sempat menetapkan satu tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ. Namun, karena Iskandar telah meninggal dunia, perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
​Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp32,4 Miliar di BSI Menguak Bau Busuk Penyalahgunaan Wewenang
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru