Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 14:17 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Istimewa

​Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera periode 2018-2020. Penahanan ini dilakukan pada Rabu (6/8/2025).
​Kedua tersangka yang ditahan adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
​Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.
​"Para tersangka, pertama, Saudara Direktur Utama PT Hutama Karya; kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan," ujar Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom.
​Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu (6/8/2025) hingga 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
​Dalam kasus ini, KPK juga sempat menetapkan satu tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ. Namun, karena Iskandar telah meninggal dunia, perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
​Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Tahun Dana Desa Rugemuk Diduga Dikorupsi, Kepala Desa Akui Diperiksa Polres Delisersang
Jaga Marwah Siapkan Data Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Karo Ke KPK
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Diterpa Badai Skandal: Anggaran Rp 632 Miliar Dipertanyakan, Lantai Retak dan Lift Diduga Bekas
Terkenal Kebal Hukum & Licin, Gebraksu: KPK Tangkap Baharuddin Siagian
Dugaan Korupsi Dana Alkes & Antropometri Rp 62 Miliar, Jaga Marwah: Usut Mafia Anggaran DAK ke Sukabumi
"Jumat Keramat": PRDB Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek di PJN Wilayah IV Sumut
komentar
beritaTerbaru