Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera periode 2018-2020. Penahanan ini dilakukan pada Rabu (6/8/2025).
Kedua tersangka yang ditahan adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT
Hutama Karya, dan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT
Hutama Karya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.
"Para tersangka, pertama, Saudara Direktur Utama PT
Hutama Karya; kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT
Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan," ujar Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu (6/8/2025) hingga 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK juga sempat menetapkan satu tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ. Namun, karena Iskandar telah meninggal dunia, perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan
korupsi dalam pengadaan lahan yang dilaksanakan oleh PT
Hutama Karya (Persero) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020.rel
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News