Kamis, 07 Agustus 2025

Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 10:12 WIB
Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Aktivis Sumatera Utara mengatakan Direksi Perumda Tirtsnadi wajib memiliki Sertifikasi Kompetisi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

Pengamat sosial dan anggaran Muhri Fauzi Hafiz serta Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang melibatkan para aktivis kemahasiswaan dan wartawan, di Jalan Willem Iskandar, Medan, kemarin.

Keduanya mempertanyakan, mengapa Pansel (Panitia Seleksi) tidak memasukkan persyaratan SKKNI (Sertifikasi Kompetisi Kerja Nasional Indonesia) di bidang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), dalam persyaratan penerimaan Calon Direksi Tirtanadi.

"Padahal SKKNI merupakan persyaratan mutlak bagi direksi atau pimpinan penyelenggara SPAM. Hal ini merupakan amanat Permen PUPR No 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standard Kompetisi Kerja Nasional Indonesia dalam bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum",ujarnya.

Pasal 2 Permen PUPR tersebut, ujar Muhri Fauzi, berlaku bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD penyelenggara SPAM maupun perusahaan swasta yang bekerjasama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM.

"Perumda Tirtanadi sebagaimana Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtanadi menyatakan BUMD milik Pemprovsu tersebut merupakan bagian dari penyelenggara dan penyedia SPAM. Jadi, wajib bagi Tirtanadi memiliki Direksi yang memiliki SKKNI",ujar Muhri Fauzi, yang juga Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut itu.

Andi Nasution menambahkan, Perumda Tirtanadi merupakan perusahaan yang mengurus hajat hidup orang banyak. Bagaimana mungkin direksi Tirtanadi yang tidak memiliki kecakapan di bidang SPAM, mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya demi kepentingan publik.

Baik Muhri dan Andi juga menyampaikan, ketiadaan persyaratan SKKNI di bidang SPAM terkesan tidak sesuai dengan Perda No 2 Tabun 2022, Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang BUMD dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Dalam tiga peraturan tersebut jelas disebutkan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan. Tentunya, memikiki pengetahuan yang memadai tersebut berupa SKKNI di bidang SPAM",ungkap Muhri Fauzi.

Ketiadaan persyaratan tersebut, sambung Andi Nasution, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, jika seleksi Direksi Tirtanadi hanya sekedar formalitas, guna mengakomodir pihak pihak yang berada di lingkaran Bobby Nasution.

Keduanya berharap, agar tidak mengundang kecurigaan publik, seleksi calon Direksi Tirtanadi harus diulang.(***)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Nama Lolos ke Tahap Akhir Seleksi Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, Posisi Direktur Air Limbah Kosong
Calon Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti Diduga Kelola Hutan Gunung Sibayak 37,48 Hektar
Air Ngadat di Gang Al Fajar Sei Mati, PDAM Tirtanadi Sumut Gerak Cepat Atasi Masalah
Mantan Sekdaprovsu Jadi Plt Dirut PDAM, Agus Fatoni Langgar PP 54 Tahun 2017
Arief Seakan Haus Jabatan, Pensiun Dari Sekdaprovsu Jadi Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut
PDAM Tirtanadi Sumut Berikan Fasilitas Air Minum di SMAN 2 Medan di Hari Guru Nasional
komentar
beritaTerbaru