
Prof Budi Djatmiko Kembali Pimpin APTISI Lewat Aklamasi di Munas Bandung
Prof Budi Djatmiko Kembali Pimpin APTISI Lewat Aklamasi di Munas Bandung
kotaBaca Juga:
Petugas berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan para pelaku penculikan berhasil diamankan.
Kasus ini bermula pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB saat korban MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan.
Korban didatangi dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.
"Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Jum'at (01/8/25).
Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan.
Kasat Reskrim bersama tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP AR Riza serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tiba di lokasi membantu penyelidikan
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat ibu korban. Tersangka ditangkap di rumahnya Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
"Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB," ungkap AKP Riffi.
Korban MDAN alias Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya. Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," pungkas AKP Riffi.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat(W05)
Prof Budi Djatmiko Kembali Pimpin APTISI Lewat Aklamasi di Munas Bandung
kotaSintar sumut24.co Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melaksanakan kegiata
HukumMedan sumut24.co Ibnu Maruf (41) yang telah masuk target operasi (TO) berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kawa
Hukumsumut24.co Tebingtinggi, Dalam peringatan Hari Mangrove Sedunia Tahun 2025,Mangrovolution Education yang diprakarsai Al Hazmi Fakhrul Alim
NewsKongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, Hendry dan Zul Sepakati SC dan Peserta
kotaMedan sumut24.co Ibnu Maruf (41) yang telah masuk target operasi (TO) berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kawa
HukumJasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol Belmera, Antisipasi Gangguan Lalu Lintas
kotaKapolda Sumut Nobar Film &ldquoBelieve&rdquo Bersama Pangdam I/BB Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme
kotaMarzuki Alie Dukung Prof Budi Djatmiko Kembali Pimpin APTISI
Newssumut24.co ASAHAN , Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama LPJ (31), wa
News