Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-67 Pemuda Pancasila di Lapangan Merdeka Medan
MEDAN Ribuan warga antusias mengikuti Fun Walk Pemuda Pancasila Sumatera Utara yang digelar di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (1/11/2026
News
Baca Juga:
- Serda Refaldo Daniel Boangmanalu Anak Kuli Tinta Resmi Dilantik Jadi Abdi Negara Rindam 1BB Siantar
- Bupati Asahan Sambut Hangat Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan dan Tegaskan Solidaritas untuk Palestina
- Kejam! Ayah Kandung di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Terungkap Saat Korban Hamil, Kini Ditahan
"Secara sepintas istilah ini memang terdengar netral, bahkan dianggap memudahkan klasifikasi kebijakan. Namun bila ditelaah secara lebih kritis, ini adalah bentuk dari permissiveness—pembiaran yang dilembagakan oleh negara," ujar Siregar kepada media ini.
Menurutnya, istilah "anak jalanan" secara tidak langsung melegitimasi keberadaan anak di ruang yang seharusnya tidak mereka huni: jalanan. Padahal dari sudut pandang konstitusi maupun konvensi internasional, tidak ada justifikasi normatif yang bisa membenarkan seorang anak hidup dan mencari nafkah di jalan.
"Jalan bukan tempat tumbuh kembang anak. Jalan bukan sekolah. Jalan bukan rumah. Jalan adalah ruang publik yang penuh risiko kekerasan, eksploitasi, kecelakaan, dan kriminalisasi," tegasnya.
Istilah yang Menjebak dalam Ketidakadilan Struktural
Siregar menambahkan, istilah ini membentuk konstruksi sosial yang menormalisasi ketimpangan. Ia menyebut penggunaan istilah ini sebagai bentuk language capture, yakni penyanderaan makna bahasa dalam kebijakan publik yang justru mengaburkan pelanggaran hak asasi.
"Dengan menyebut mereka sebagai 'anak jalanan', negara seperti menciptakan dikotomi semu antara 'anak yang wajar' dan 'anak jalanan'. Ini menyesatkan karena menyiratkan bahwa sebagian anak memang 'ditakdirkan' untuk hidup di jalan, padahal itu adalah bentuk pengingkaran terhadap kewajiban negara," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak struktural dari pelembagaan istilah tersebut. Menurutnya, program-program sosial yang menyasar kelompok ini cenderung bersifat manajerial dan ritualistik, bukan transformatif.
Konstitusi Tak Memberi Ruang untuk Pembiaran
Mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara", serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, Siregar menegaskan bahwa negara seharusnya tidak mengakui keberadaan anak-anak di jalan tanpa orientasi penghapusan total atas kondisi tersebut.
"Negara tidak hanya tidak boleh membiarkan, tetapi wajib menghapuskan kondisi itu. Kita harus menyebut mereka dengan istilah yang benar: Anak yang Dilanggar Haknya. Itu adalah istilah yang mencerminkan keberpihakan dan tanggung jawab," katanya.
Industri Sosial yang Tersandera Nomenklatur
Tak hanya negara, ia juga mengkritik keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM), program CSR korporasi, dan institusi lainnya yang dinilainya justru telah tersandera oleh nomenklatur tersebut.
"Anak jalanan telah menjadi komoditas empati. Mereka dipindahkan dari proposal ke proposal, dari statistik ke laporan pertanggungjawaban, sementara kondisi struktural yang menyebabkan mereka tetap di jalan tidak pernah dibereskan," ungkapnya.
Seruan Reformulasi Kebijakan
Untuk itu, Siregar menyerukan perlunya reformulasi radikal kebijakan sosial. Menurutnya, nomenklatur "anak jalanan" harus dihapuskan dari seluruh perangkat kebijakan negara, dan digantikan dengan istilah serta pendekatan yang berorientasi pada pemulihan hak anak.
Beberapa usulan program yang ia ajukan antara lain:
(-) Pemulihan Hak Anak Korban Eksklusi Sosial
(-) Pemulihan Anak dari Eksploitasi Ekonomi
(-) Reintegrasi Anak Korban Kekerasan Struktural
"Sebagai bangsa yang mengaku berketuhanan dan berkemanusiaan, kita harus menempatkan negara bukan sebagai penonton pasif dari pelanggaran hak, melainkan pelindung aktif masa depan anak-anak," tandasnya.
Ia menutup dengan pernyataan tegas:
"Tidak ada istilah 'anak jalanan' dalam negara yang beradab. Yang ada hanyalah anak-anak yang dilalaikan oleh sistem yang tidak adil, dan negara yang gagal melindungi masa depan bangsanya sendiri."
MEDAN Ribuan warga antusias mengikuti Fun Walk Pemuda Pancasila Sumatera Utara yang digelar di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (1/11/2026
News
Binjai sumut24.co Bertempat di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Sabtu (31/10/2026), Ketua DPD Satgas AMPI Sumatera Utara, Budi H Sormin (Buso
News
Tim Pagar Jatanras Poldasu Tangkap Residivis Curanmor, Test Urine Positif Narkoba
News
Lewat Jumat Keliling, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sosialisasikan Call Center 110, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
News
Subuh Keliling di Padangsidimpuan, Kapolres Noval Desky Serukan Perang terhadap Narkoba
News
Di Tengah Gempuran AI, Bupati Saipullah Minta Sarjana STAIN Madina Tetap Berpegang pada Iman
News
Atika Azmi dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Dukung RSU Armina Kembali Beroperasi, Pelayanan Humanis Jadi Harga Mati
News
Resepsi Pernikahan BellaFahdi Lubis Dihadiri Gubsu Bobby Nasution dan Sejumlah Tokoh Penting Sumut
News
sumut24.co SERDANG BEDAGAI, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima penghargaan prestisius Lencana Darma Bakti pada Upacara Per
News
PB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat atas Pernikahan Putri CEO Sumut24 Rianto SH MH
News