Patroli KRYD Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Seorang Pemuda & Sita 4 Celurit
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
Baca Juga:
- KBRI : Banyak Pekerja Scame & Judi Online Asal Medan. Kakanim Imigrasi Polonia : Wajib Ikuti Regulasi Sesuai Aturan
- Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Usulan Pembangunan Rumah Anak Akan Dikaji Secara Seksama
- Peringati HAN Ke-42, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak
"Secara sepintas istilah ini memang terdengar netral, bahkan dianggap memudahkan klasifikasi kebijakan. Namun bila ditelaah secara lebih kritis, ini adalah bentuk dari permissiveness—pembiaran yang dilembagakan oleh negara," ujar Siregar kepada media ini.
Menurutnya, istilah "anak jalanan" secara tidak langsung melegitimasi keberadaan anak di ruang yang seharusnya tidak mereka huni: jalanan. Padahal dari sudut pandang konstitusi maupun konvensi internasional, tidak ada justifikasi normatif yang bisa membenarkan seorang anak hidup dan mencari nafkah di jalan.
"Jalan bukan tempat tumbuh kembang anak. Jalan bukan sekolah. Jalan bukan rumah. Jalan adalah ruang publik yang penuh risiko kekerasan, eksploitasi, kecelakaan, dan kriminalisasi," tegasnya.
Istilah yang Menjebak dalam Ketidakadilan Struktural
Siregar menambahkan, istilah ini membentuk konstruksi sosial yang menormalisasi ketimpangan. Ia menyebut penggunaan istilah ini sebagai bentuk language capture, yakni penyanderaan makna bahasa dalam kebijakan publik yang justru mengaburkan pelanggaran hak asasi.
"Dengan menyebut mereka sebagai 'anak jalanan', negara seperti menciptakan dikotomi semu antara 'anak yang wajar' dan 'anak jalanan'. Ini menyesatkan karena menyiratkan bahwa sebagian anak memang 'ditakdirkan' untuk hidup di jalan, padahal itu adalah bentuk pengingkaran terhadap kewajiban negara," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak struktural dari pelembagaan istilah tersebut. Menurutnya, program-program sosial yang menyasar kelompok ini cenderung bersifat manajerial dan ritualistik, bukan transformatif.
Konstitusi Tak Memberi Ruang untuk Pembiaran
Mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara", serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, Siregar menegaskan bahwa negara seharusnya tidak mengakui keberadaan anak-anak di jalan tanpa orientasi penghapusan total atas kondisi tersebut.
"Negara tidak hanya tidak boleh membiarkan, tetapi wajib menghapuskan kondisi itu. Kita harus menyebut mereka dengan istilah yang benar: Anak yang Dilanggar Haknya. Itu adalah istilah yang mencerminkan keberpihakan dan tanggung jawab," katanya.
Industri Sosial yang Tersandera Nomenklatur
Tak hanya negara, ia juga mengkritik keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM), program CSR korporasi, dan institusi lainnya yang dinilainya justru telah tersandera oleh nomenklatur tersebut.
"Anak jalanan telah menjadi komoditas empati. Mereka dipindahkan dari proposal ke proposal, dari statistik ke laporan pertanggungjawaban, sementara kondisi struktural yang menyebabkan mereka tetap di jalan tidak pernah dibereskan," ungkapnya.
Seruan Reformulasi Kebijakan
Untuk itu, Siregar menyerukan perlunya reformulasi radikal kebijakan sosial. Menurutnya, nomenklatur "anak jalanan" harus dihapuskan dari seluruh perangkat kebijakan negara, dan digantikan dengan istilah serta pendekatan yang berorientasi pada pemulihan hak anak.
Beberapa usulan program yang ia ajukan antara lain:
(-) Pemulihan Hak Anak Korban Eksklusi Sosial
(-) Pemulihan Anak dari Eksploitasi Ekonomi
(-) Reintegrasi Anak Korban Kekerasan Struktural
"Sebagai bangsa yang mengaku berketuhanan dan berkemanusiaan, kita harus menempatkan negara bukan sebagai penonton pasif dari pelanggaran hak, melainkan pelindung aktif masa depan anak-anak," tandasnya.
Ia menutup dengan pernyataan tegas:
"Tidak ada istilah 'anak jalanan' dalam negara yang beradab. Yang ada hanyalah anak-anak yang dilalaikan oleh sistem yang tidak adil, dan negara yang gagal melindungi masa depan bangsanya sendiri."
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersam
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Muti menin
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi
Umum
sumut24.co MedanSuasana pagi di UPT SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Senin (14/9/2026), tampak berbeda dari biasanya. Halaman sekola
kota
Tak Kapok!!IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
kota
Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo
News
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
News