
Internal Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Digelar: Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Piala Dekan FH UMSU
Internal Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Digelar Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Piala Dekan FH UMSU
kotaBaca Juga:
Labuhanbatu Utara — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengungkap dugaan serius penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp517.784.903 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK SU Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang dirilis pada 22 Mei 2025.
Laporan yang diperoleh untuk tujuan kontrol sosial dan publikasi ini mengungkapkan adanya selisih mencolok antara pengajuan Ganti Uang (GU) dan bukti pertanggungjawaban di Dinkes Labura. Pada 2024, Dinkes merealisasikan belanja sebesar Rp134,31 miliar atau 92,42% dari pagu anggaran Rp145,33 miliar. Dari jumlah itu, Rp8,95 miliar dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas.
Namun, hasil pemeriksaan BPK pada 7 Februari 2025 menunjukkan dua poin mencolok:
1. Dana sebesar Rp500.539.736 dari GU ditransfer dalam sepuluh tahap dari kas bendahara pengeluaran ke rekening pribadi bendahara dan dipertanggungjawabkan sebagai belanja perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.
2. Tambahan Rp17.245.167 juga dipindahkan ke rekening pribadi dan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Total belanja fiktif yang tak didukung bukti sah mencapai Rp517.784.903.
Meski Dinkes telah menyetorkan kembali dana tersebut ke kas daerah, sikap instansi itu tetap menuai kritik. Dinkes diduga mencoba menghindar dari konfirmasi media dengan mengarahkan pemberitaan menjadi sengketa informasi, padahal surat yang dilayangkan media bersifat pemberitahuan untuk memberi ruang klarifikasi.
Direktur LIPPSU, Azhari Sinik, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai bahwa pengembalian uang bukanlah bentuk itikad baik.
"Kalau itu disebut itikad baik, semestinya uang dikembalikan sebelum diperiksa BPK. Ini murni bentuk ketakutan terhadap sanksi hukum, bukan kesadaran," tegas Azhari.
Menurutnya, unsur pidana dalam temuan ini sangat jelas. Fakta bahwa uang negara dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Ini bukan kelalaian, ini manipulasi anggaran. LHP sudah jelas menyebutkan adanya perjalanan dinas fiktif dan pemindahan uang negara ke rekening pribadi. Itu sudah masuk ranah pidana," tegasnya lagi.
LIPPSU menyatakan akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelidiki kasus ini. Jika tidak ada respons yang tegas dari aparat, Azhari menegaskan pihaknya akan turun ke jalan bersama elemen masyarakat sipil.
"LHP ini harus dijadikan pintu masuk. Kami akan mendesak APH agar tidak berhenti pada pengembalian uang, tapi mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab. Jika perlu, kami akan lakukan aksi damai di Kejatisu," tutup Azhari.red
Internal Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Digelar Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Piala Dekan FH UMSU
kotaEmpat ASN Kota Lhokseumawe Divonis MA Enam,lima dan empat Tahun Penjara Terkait Pembayaran Insentif PPJ Setelah Bebas di Tipikor Banda Aceh
kotasumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) sebagai tongga
kotaBarapaksi Desak Penegak Hukum Usut Galian C Ilegal dan Hentikan Proyek Tanggul Rp18 M di Deli Serdang
kotaKacabdis WilayahI Diduga Lindungi Pungli di SMKN4 Medan,Aktivis GMAngkatan 66 Sumut Desak Evaluasi
kotaDiduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang Jadi Sorotan
kotasumut24.co MedanPemerintah Kota Medan dipastikan akan membangun enam underpass baru dan melakukan relokasi warga di pinggir sungai dalam p
kotasumut24.co MedanAnggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (
kotasumut24.co MedanAnggota DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah D
kotaPolda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
kota