Selasa, 22 Juli 2025

BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum

Administrator - Selasa, 22 Juli 2025 12:40 WIB
BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Istimewa
Baca Juga:

Labuhanbatu Utara — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengungkap dugaan serius penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp517.784.903 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK SU Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang dirilis pada 22 Mei 2025.

Laporan yang diperoleh untuk tujuan kontrol sosial dan publikasi ini mengungkapkan adanya selisih mencolok antara pengajuan Ganti Uang (GU) dan bukti pertanggungjawaban di Dinkes Labura. Pada 2024, Dinkes merealisasikan belanja sebesar Rp134,31 miliar atau 92,42% dari pagu anggaran Rp145,33 miliar. Dari jumlah itu, Rp8,95 miliar dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas.

Namun, hasil pemeriksaan BPK pada 7 Februari 2025 menunjukkan dua poin mencolok:

1. Dana sebesar Rp500.539.736 dari GU ditransfer dalam sepuluh tahap dari kas bendahara pengeluaran ke rekening pribadi bendahara dan dipertanggungjawabkan sebagai belanja perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.


2. Tambahan Rp17.245.167 juga dipindahkan ke rekening pribadi dan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Total belanja fiktif yang tak didukung bukti sah mencapai Rp517.784.903.

Meski Dinkes telah menyetorkan kembali dana tersebut ke kas daerah, sikap instansi itu tetap menuai kritik. Dinkes diduga mencoba menghindar dari konfirmasi media dengan mengarahkan pemberitaan menjadi sengketa informasi, padahal surat yang dilayangkan media bersifat pemberitahuan untuk memberi ruang klarifikasi.

Direktur LIPPSU, Azhari Sinik, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai bahwa pengembalian uang bukanlah bentuk itikad baik.

"Kalau itu disebut itikad baik, semestinya uang dikembalikan sebelum diperiksa BPK. Ini murni bentuk ketakutan terhadap sanksi hukum, bukan kesadaran," tegas Azhari.

Menurutnya, unsur pidana dalam temuan ini sangat jelas. Fakta bahwa uang negara dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Ini bukan kelalaian, ini manipulasi anggaran. LHP sudah jelas menyebutkan adanya perjalanan dinas fiktif dan pemindahan uang negara ke rekening pribadi. Itu sudah masuk ranah pidana," tegasnya lagi.

LIPPSU menyatakan akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelidiki kasus ini. Jika tidak ada respons yang tegas dari aparat, Azhari menegaskan pihaknya akan turun ke jalan bersama elemen masyarakat sipil.

"LHP ini harus dijadikan pintu masuk. Kami akan mendesak APH agar tidak berhenti pada pengembalian uang, tapi mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab. Jika perlu, kami akan lakukan aksi damai di Kejatisu," tutup Azhari.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Temuan BPK di Proyek Stadion Kebun Bunga Dilaporkan ke Kejati Sumut
Pemprov Sumut Dianggap Gunakan Lagu Indonesia Raya sebagai Pengalihan Isu Korupsi
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Pemkab Asahan Raih Juara Umum Imunitas Awards 2025
FMPB Sumut Desak Polda Sumut Tahan Ardan Noor Jika Sudah Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp1,5 Miliar di Dispora
komentar
beritaTerbaru