Hari Pertama Lebaran, Koramil 11/TB dan Pemuda Pancasila Patroli Siskamling Jaga Kondusivitas Wilayah
Sergai sumut24.co Pada hari pertama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Koramil 11/Tanjung Beringin (TB) Kodim 0204/ Deli Serdang (DS) bers
News
Baca Juga:
Jakarta -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7). Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hakim menyatakan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Tom tidak dibebankan pidana uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, hakim mengambil alih perhitungan kerugian negara dari jaksa yang menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.
Majelis hakim juga menolak keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa, dengan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Hal-hal yang memberatkan vonis, menurut hakim, adalah karena Tom dinilai mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila saat menjabat sebagai menteri. Sementara hal-hal yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Usai sidang, Tom menyatakan tetap merasa tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya semata-mata mengikuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan telah melalui mekanisme lintas kementerian sesuai prosedur yang berlaku.
Sergai sumut24.co Pada hari pertama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Koramil 11/Tanjung Beringin (TB) Kodim 0204/ Deli Serdang (DS) bers
News
Sergai sumut24.co Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat ribuan umat Muslim memadati Masjid Agung S
News
Sergai sumut24.co Puluhan rombongan mobil hias miniatur masjid asal Kecamatan Tanjung Beringin turut memeriahkan pawai Gema Takbir Idulfit
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar pawai malam takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hij
News
sumut24.co ASAHAN, Pada Jumat (20/03/2026) pukul 18.00 WIB, Aula Melati Kantor Bupati Asahan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan silaturah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan kesiapan infrastruktur kendaraan listrik (Electric
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriyah pada hari Sabtu (21/03/2026) pukul
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memusatkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di AlunAlun Sultan
News
Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pasca Lebaran.
kota
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
kota