Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Baca Juga:
Jakarta -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7). Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hakim menyatakan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Tom tidak dibebankan pidana uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, hakim mengambil alih perhitungan kerugian negara dari jaksa yang menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.
Majelis hakim juga menolak keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa, dengan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Hal-hal yang memberatkan vonis, menurut hakim, adalah karena Tom dinilai mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila saat menjabat sebagai menteri. Sementara hal-hal yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Usai sidang, Tom menyatakan tetap merasa tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya semata-mata mengikuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan telah melalui mekanisme lintas kementerian sesuai prosedur yang berlaku.
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Ba
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa Evriaty Br Tarigan ,S.H.,M.H. menuntut terdakwa
News
sumut24.co Tebingtinggi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi,Erwin Suheri Damanik didampingi Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung
News