
Rangkap jabatan, Wamen di Kritik
Rangkap jabatan, Wamen di Kritik MedanSumut24.co Farid wadjiRangkap Jabatan Wakil Menteri Ujian Etika di Tengah KekuasaanPutusan Mahkamah
NewsBaca Juga:
Jakarta -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7). Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hakim menyatakan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Tom tidak dibebankan pidana uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, hakim mengambil alih perhitungan kerugian negara dari jaksa yang menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.
Majelis hakim juga menolak keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa, dengan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Hal-hal yang memberatkan vonis, menurut hakim, adalah karena Tom dinilai mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila saat menjabat sebagai menteri. Sementara hal-hal yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Usai sidang, Tom menyatakan tetap merasa tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya semata-mata mengikuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan telah melalui mekanisme lintas kementerian sesuai prosedur yang berlaku.
Rangkap jabatan, Wamen di Kritik MedanSumut24.co Farid wadjiRangkap Jabatan Wakil Menteri Ujian Etika di Tengah KekuasaanPutusan Mahkamah
NewsBuku Baru Farid Wajdi Cara Damai Atasi Konflik Usaha MedanSumut24.co Melanjutkan tradisi intelektual dalam dunia kepenulisan, Farid Wajdi,
NewsKarya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2025 Momentum Strategis UMKM Sumatera Utara Menembus Pasar Global MedanSumut24.co Kantor Perwakilan Ba
NewsMedan sumut24.co Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Seperti inilah kondisi yang dialami oleh, Kamil Candra Hasibuan (21) wa
HukumGubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Bertanggung Jawab atas Insiden di Acara Pernikahan Anaknya
kotaTom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
kotaForum Pimred Multimedia Indonesia Rayakan HUT ke2, Tampilkan Kesenian Debus
kotaGuru PJOK di Deli Serdang Diduga Cabuli Siswi SMP di Dalam Mobil
kotaTingkatan Transparan dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Pinjaman dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru JakartaSumut24.co Ot
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di
Hukum