
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Tewasnya Nico Saragih Wartawan Media Online
Medan sumut24.co Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan mengatakan bahwa
HukumBaca Juga:
- Kasus Korupsi Pendidikan: Eks Kadisdik Batubara Dipenjara 1 tahun 4 Bulan, Terdakwa DPO Divonis 72 bulan.
- Chery Perkuat Ekspansi di Sumatera Utara dengan Hadirkan TIGGO Cross CSH Hybrid dan Sport 1.5T di Medan
- Dukung Program Pemerintah, Polsek Batunadua dan Warga Pudun Julu Padangsidimpuan Tanam Jagung Pipil
Jakarta -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7). Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hakim menyatakan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Tom tidak dibebankan pidana uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, hakim mengambil alih perhitungan kerugian negara dari jaksa yang menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.
Majelis hakim juga menolak keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa, dengan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Hal-hal yang memberatkan vonis, menurut hakim, adalah karena Tom dinilai mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila saat menjabat sebagai menteri. Sementara hal-hal yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Usai sidang, Tom menyatakan tetap merasa tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya semata-mata mengikuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan telah melalui mekanisme lintas kementerian sesuai prosedur yang berlaku.
Medan sumut24.co Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan mengatakan bahwa
Hukumsumut24.co TANJUNGBALAI, Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai melakukan aksi unjuk rasa (Unras)
Newssumut24.co Labuhanbatu, Company raksasa PT Cisadane Sawit Raya, sewenangwenang melakukan PHK terhadap karyawannya dengan cara mengeluarkan
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran. Acara ini
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan sekaligus Peringatan Maulid Nabi Mu
NewsMEDAN Sebanyak 1.400 atlet taekwondo dari berbagai daerah di Sumatera Utara ambil bagian dalam ajang KONI Series 1 Taekwondo Championshi
Sportsumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mendukung stabilitas ekonomi masyarakat lokal melalui partisipasi aktif dalam p
Newssumut24.co Palas, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terus menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan penyakit Tuberkulosis (TBC).
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Hidup penuh perjuangan kini dirasakan oleh pasangan muda di Kota Padangsidimpuan. Putra bungsu mereka, Abqari I
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Rasa kepedulian dan solidaritas warga Kampung Teleng, Kelurahan Wek III, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kemba
News