Deli Serdang — Seorang
guru pendidikan jasmani dan olahraga (PJOK) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial MK, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan tindak pencabulan terhadap siswi didiknya.
Baca Juga:
MK diamankan petugas pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, setelah sempat menghilang dan bersembunyi pasca kejadian.
"Benar bang, pelaku sudah kami amankan," kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang, IPTU JM Gabe Napitupulu, saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam, 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di dalam sebuah mobil minibus yang terparkir di wilayah Kecamatan Beringin. Korban, sebut saja Bunga, adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden itu terjadi seusai kegiatan ekstrakurikuler renang. Pelaku berdalih akan mengantar korban pulang, namun justru melakukan perbuatan tak senonoh di dalam kendaraan milik rekannya yang juga berada di lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Napitupulu.
MK dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.r3d2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News