Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur Organisasi dan Seragam Dinas, Fokuskan Efisiensi dan Pelayanan Publik
Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur Organisasi dan Seragam Dinas, Fokuskan Efisiensi dan Pelayanan Publik
kota
Baca Juga:
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Marwan Dasopang Menggema di Gedung KPK
- KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
- Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc
Medan – Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, agar bersikap tegas terhadap Ardan Noor, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, yang diduga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek pembangunan venue olahraga di kawasan Siosar senilai Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, Ardan Noor juga tengah disorot dalam dugaan pungutan liar (pungli) terhadap 296 kepala desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) terkait proses perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Kami dari FMPB Sumut meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumut, untuk tidak ragu menahan Ardan Noor apabila memang benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jangan beri ruang bagi siapapun yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan terhadap keuangan negara," tegas MT Ritonga, Koordinator FMPB Sumut, dalam keterangannya, Rabu (17/7/2025).
Menurut MT Ritonga, dua kasus yang menyeret nama Ardan Noor merupakan bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan publik.
"Dalam kasus Dispora Sumut, ada indikasi kuat proyek fiktif atau manipulasi anggaran di lokasi pembangunan venue olahraga di Siosar. Lalu di Palas, ratusan kepala desa merasa terbebani dengan adanya dugaan pungutan dana tidak resmi. Ini harus disikapi serius oleh penegak hukum," ujarnya.
FMPB Sumut menilai bahwa penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jika rakyat kecil bisa langsung ditahan karena kasus ringan, maka pejabat publik yang merugikan negara miliaran rupiah juga harus ditindak tanpa pandang bulu," tegas Ritonga.
FMPB Sumut berjanji akan terus mengawal kasus ini dan siap turun ke jalan bila proses hukum dinilai tidak berjalan transparan dan akuntabel.
Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur Organisasi dan Seragam Dinas, Fokuskan Efisiensi dan Pelayanan Publik
kota
Dituding Biarkan Air Tanpa Izin Beredar, BPOM dan Dinas Perdagangan Madina Digas ke Meja Hijau
kota
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto bersama Ketua Persit KCK Daerah I/BB Ny. Galuh Rio Firdianto meluncurkan
News
Medan sumut24.co Suasana hangat terasa di Sekretariat Persekutuan GerejaGereja di Indonesia Daerah (PGID) Kota Medan, Jalan Bahagia No.
kota
Medan sumut24.co Suasana hangat terasa di Sekretariat Persekutuan GerejaGereja di Indonesia Daerah (PGID) Kota Medan, Jalan Bahagia No.
kota
Medan sumut24.co Kepala Rutan Kelas I Medan bersama Ka Rutan Perempuan Kelas II A dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I
kota
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
kota
DPD IKANAS Sumut Gelar MUSDA 2025 di Parapat, Bahas Arah Strategis Organisasi
kota
Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren
kota
Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke74 Humas Polri
kota