Balga Bebas Lancar Edarkan Narkoba di Bilah Hilir Bak Lintasi Jalan Tol
sumut24.co Labuhanbatu, Peredaran narkoba jenis sabu sabu di bawah kendali Balga di beberapa desa seperti di Desa Kampung Bilah, Desa Per
News
Baca Juga:
- 100 Hari, Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 156 Kg Sabu, Bukber Jadi Momentum Apresiasi dan Santunan Anak Yatim
- Masyarakat Serbu Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026, Kuota 4.000 Kursi Ludes dalam Sekejap
- Rico Waas Ikuti Rakor Lintas Sektoral Idulfitri, Tegaskan Komitmen Mudik Lancar, Aman, dan Nyaman
Medan — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Medan yang berlokasi di Jalan Sei Kera, Kota Medan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas akhir dengan dalih uang perpisahan.
Informasi yang diterima menyebutkan, pihak sekolah menarik dana sebesar Rp75.000 per siswa, dengan jumlah siswa yang akan lulus diperkirakan lebih dari 200 orang. Praktik pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa karena dilakukan tanpa kejelasan musyawarah serta tidak disertai transparansi penggunaan dana.
Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Humas SMKN 4 Medan mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah mematok kutipan sebesar yang dituduhkan.
"Tidak benar ada kutipan sebesar itu. Yang benar hanya Rp20.000, dan itu untuk kebutuhan teknis kegiatan perpisahan yang disepakati bersama," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal ini, Pengurus Gerakan GM 66 Sumatera Utara, M. Ifa Nasution, meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli tersebut.
"Kami minta Dinas Pendidikan Sumut tidak tutup mata. Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran. Sekolah negeri tidak boleh memberatkan siswa dengan dalih kegiatan seremonial," tegas M. Ifa Nasution.
Ifa juga menambahkan bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah. "Kami akan mengawal kasus ini dan siap melaporkannya ke Ombudsman dan Kejaksaan bila perlu," tambahnya.
Pungutan di sekolah negeri, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan kesepakatan yang sah, dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang adanya pungutan dari pihak sekolah kecuali disepakati secara sukarela oleh orang tua dan tidak memberatkan siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumut terkait kasus ini.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co Labuhanbatu, Peredaran narkoba jenis sabu sabu di bawah kendali Balga di beberapa desa seperti di Desa Kampung Bilah, Desa Per
News
Pemko perintah tetap air minum tersedia pada bulan Ramadan 1447 H/2026 M, di Masjid Al Ikhlas
kota
Wakil Wali Kota menghadiri Safari Ramadhan Pemko berlangsung di Masjid Al Musyawarah
kota
Kinerja Realisasi Investasi Sumut Solid, Kejar Target Rp100 Triliun
kota
Perang di Timur Tengah Ujian Moral Dunia dan Seruan Keadilan dari Indonesia
kota
Sapu Bersih Pelanggaran Pangan, Satgasda Deli Serdang Pastikan Stok Bapokting Aman di Ramadhan 2026
kota
RAMADHAN KE14, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK PENARIK BECAK DAN WARGA
kota
Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda mengunjungi lima pelaku UMKM serta IKM
kota
Rakor Lintas Sektor Bidang Opsnal Tingkat Menteri dalam rangka Kesiapsiagaan Pelaksanaan Oprasi Ketupat 2026 melalui zoom meeting
kota
Pengelolaan Sampah Penilaian Kinerja Tahun 2025 Kota Solok Termasuk Pengecualian
kota