Selasa, 17 Maret 2026

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Kemenag Sumut 2024: Peserta Nilai Rendah Diduga Dimenangkan

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 20:22 WIB
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Kemenag Sumut 2024: Peserta Nilai Rendah Diduga Dimenangkan
Istimewa

Medan– Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024 di Medan tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan adanya kecurangan. Beberapa pihak mengungkapkan adanya indikasi pemenangan peserta dengan nilai jauh lebih rendah, mengalahkan peserta lain yang memiliki skor tinggi. Dugaan ini mengarah pada adanya "titipan" dari pejabat tinggi di Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumatera Utara.
Menurut data yang beredar, seorang peserta bernama Leli dengan nomor peserta 2430123082XXX0 berhasil meraih nilai 408,75, sementara Nurizki Sari Nasution (nomor peserta 2430123082004XXX9) memperoleh nilai 337,5. Namun, informasi yang diterima justru menyebutkan bahwa yang diduga dimenangkan adalah Zuraidah Tanjung dengan nilai hanya 196,75 (nomor peserta 2430123082004XXX9) dan Kika Wahyudi dengan nilai 303,75 (nomor peserta 2430123081004XXX3).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan peserta dan publik mengenai transparansi serta integritas proses seleksi. "Kuat dugaan ini adalah titipan dari pejabat tinggi Kakanwil Sumut," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi Kakanwil Kemenag Sumut dalam pemenangan Zuraidah Tanjung dan Kika Wahyudi semakin memperkeruh situasi.
Seruan untuk Investigasi Menyeluruh
Dugaan kecurangan ini mencoreng prinsip meritokrasi dan keadilan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terbukti benar, hal ini tidak hanya merugikan peserta yang seharusnya lolos berdasarkan kompetensi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Baca Juga:

Masyarakat dan peserta mendesak agar ada investigasi menyeluruh dari pihak berwenang seperti Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bukti-bukti seperti tangkapan layar hasil nilai dan informasi terkait peserta yang disebutkan diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengusutan tuntas. Pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti bersalah, harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kasubag Kepegawaian dan Hukum Kemenag Sumut Tarmuji mengatakan, Bahwa ujian dilakukan secara komputerisasi dan online serta proses pengolahan nilai hasil ujian dilakukan di Biro SDM kemenag RI dan BKN Pusat. Intinya bukan kewenangan Kanwil Kemenag,Ucapnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
Diduga Ada Praktik Mafia Solar Subsidi di Pasar 4 Marelan, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
259 PPPK Padangsidimpuan Terima SK Perpanjangan Kontrak, Wali Kota Letnan Dalimunthe Tekankan Disiplin dan Dedikasi
Oknum PNS Mantan Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Uang Infaq Anak Yatim Rp 720 Juta, Dijadikan Tersangka
Polsek Perbaungan Tangkap Diduga Pelaku Peredaran Upal di Pasar Rakyat, Asal Uang Belum diketahui!!
Diduga Langgar Juknis BGN, Limbah Dapur SPPG di Sei Rampah Mengalir Bebas ke Parit
komentar
beritaTerbaru