Wartawan Tribun Dibegal di Labuhanbatu, Dianiaya Hingga Patah Tulang
sumut24.co Labuhanbatu, Aksi kejahatan begal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Ba
News
Baca Juga:
Deli Serdang -Belum adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang terkait pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, memicu keprihatinan publik.
Lingkar Nusantara (LISAN) Deli Serdang, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap transparansi anggaran dan kebijakan publik, mendesak kedua pihak agar segera melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pilkada Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelaraskan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Ketua LISAN Deli Serdang June Edy Purba S.Kom dalam keterangan nya meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.
"Rakyat jangan jadi korban karena elite politik tidak bisa sepakat. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan. Kami mendesak Mendagri dan Gubernur Sumut segera turun tangan," Tidak Ada Alasan Menunda. Tegasnya.
"Kisruh antara DPRD dan Pemkab ini seharusnya tidak berlarut-larut. Surat Edaran Mendagri itu sudah jelas memerintahkan kedua pihak untuk duduk bersama, menyusun perubahan RKPD dan APBD demi keberlanjutan pembangunan daerah,".
Lisan Deli Serdang menilai, jika Surat Edaran dan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak dijalankan, maka akan terjadi stagnasi pembangunan dan potensi kerugian pelayanan publik di tahun 2025.
Lisan Deli Serdang juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.red2
sumut24.co Labuhanbatu, Aksi kejahatan begal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Ba
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos Msi, mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerint
kota
Wartawan Tribun Dibegal di Labuhanbatu, Dianiaya Hingga Patah Tulang
kota
Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar,Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026
kota
Ahmad Fikri Assegaf , S.H., LL.M. Siap Pimpin PERADI RBA dalam Munas IV Peradi RBA, Bawa Gagasan Organisasi yang Modern , Melayani, Berinteg
kota
ARMED10 Hasyim SE Figur Inklusif dan di Berpengalaman, Layak Pimpin Medan Kedepan
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kolaborasi Perdana dengan Cecilie BahnsenLifeWear dalam Sentuhan Romantis, Akan Segera Diluncurkan di Indonesia Jak
Umum
Dari Ekspektasi Sosial menuju Kebebasan Personal Perspektif Tara Basro tentang Makna Kartini dan Ekspresi Diri melalui Busana Jakartasumut
Umum
PTPN IV Regional I Medan Gelar Doa Selamat Bagi 60 Calon Jemaah Haji 2026Medansumut24.co PTPN IV Regional 1 melepas peserta jemaah haji dan
News
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis, Putra Sumatera Utara Jabat Kapendam
kota