Rabu, 14 Januari 2026

Kisruh KUA-PPAS, LISAN Deli Serdang Desak Pemkab dan DPRD Segera Laksanakan Surat Edaran Mendagri Terkait Perubahan RKPD dan APBD 2025

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 13:22 WIB
Kisruh KUA-PPAS, LISAN Deli Serdang Desak Pemkab dan DPRD Segera Laksanakan Surat Edaran Mendagri Terkait Perubahan RKPD dan APBD 2025
Istimewa
Baca Juga:

‎Deli Serdang -Belum adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang terkait pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, memicu keprihatinan publik.

‎Lingkar Nusantara (LISAN) Deli Serdang, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap transparansi anggaran dan kebijakan publik, mendesak kedua pihak agar segera melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025.

‎Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pilkada Serentak 2024.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelaraskan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Ketua LISAN Deli Serdang June Edy Purba S.Kom dalam keterangan nya meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.

‎"Rakyat jangan jadi korban karena elite politik tidak bisa sepakat. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan. Kami mendesak Mendagri dan Gubernur Sumut segera turun tangan," Tidak Ada Alasan Menunda. Tegasnya.

‎"Kisruh antara DPRD dan Pemkab ini seharusnya tidak berlarut-larut. Surat Edaran Mendagri itu sudah jelas memerintahkan kedua pihak untuk duduk bersama, menyusun perubahan RKPD dan APBD demi keberlanjutan pembangunan daerah,".

‎Lisan Deli Serdang menilai, jika Surat Edaran dan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak dijalankan, maka akan terjadi stagnasi pembangunan dan potensi kerugian pelayanan publik di tahun 2025.

‎Lisan Deli Serdang juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Dinilai “Takut” Masuk Deli Serdang, Dugaan Jual-Beli Jabatan dan Korupsi Pejabat Kian Terang
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
Pastikan Pelayanan Publik Prima, Bupati Darma Wijaya Tinjau Progres Gedung Bapenda dan Sidak Kantor Bapperida
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
Akselerasi Konektivitas dan Bahas Kualitas SDM, Audiensi Bupati–Wabup Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Pemkab Sergai Terbaik se-Sumut, Raih IPP 4,58 Kategori A
komentar
beritaTerbaru