
Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda Seluruh Indonesia Berkunjung ke IKN
KALTIM Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama seluruh Ketua Dekransda seIndonesia
WisataBaca Juga:
Deli Serdang -Belum adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang terkait pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, memicu keprihatinan publik.
Lingkar Nusantara (LISAN) Deli Serdang, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap transparansi anggaran dan kebijakan publik, mendesak kedua pihak agar segera melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pilkada Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelaraskan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Ketua LISAN Deli Serdang June Edy Purba S.Kom dalam keterangan nya meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.
"Rakyat jangan jadi korban karena elite politik tidak bisa sepakat. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan. Kami mendesak Mendagri dan Gubernur Sumut segera turun tangan," Tidak Ada Alasan Menunda. Tegasnya.
"Kisruh antara DPRD dan Pemkab ini seharusnya tidak berlarut-larut. Surat Edaran Mendagri itu sudah jelas memerintahkan kedua pihak untuk duduk bersama, menyusun perubahan RKPD dan APBD demi keberlanjutan pembangunan daerah,".
Lisan Deli Serdang menilai, jika Surat Edaran dan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak dijalankan, maka akan terjadi stagnasi pembangunan dan potensi kerugian pelayanan publik di tahun 2025.
Lisan Deli Serdang juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.red2
KALTIM Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama seluruh Ketua Dekransda seIndonesia
WisataNIAS BARAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, melakukan groundbreaking
NewsJAKARTA Taiwan untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam International Islamic Expo (IIX) 2025 yang digelar di Jakarta. Dengan mengusun
Newssumut24.co ASAHAN, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat respons terhadap laporan gangguan keamanan serta k
kotasumut24.co Kabupaten Solok, Wakil Bupati Solok, Candra bersama tokoh masyarakat Gamawan Fauzi dan Bachtul, Jumat (11/07/2025), bertemu den
Newssumut24.co Kabupaten Solok, Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu, didampingi oleh Sekda Medison dan Pejabat terkait, Camat, serta
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., bersama Wakapolres Asahan Kompol Selamet Riyadi, S.H., M.H
NewsJakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat Lubis (TAU), seorang wiraswasta, pad
NewsLestarikan Tradisi Melayu Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Laksanakan Khitan Massal, denganJunjung Anak
kotaMadina sumut24.co Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati (Wabup) Atika Azmi Utammi Nasution menerima kunj
kota