Sabtu, 29 November 2025

Kisruh KUA-PPAS, LISAN Deli Serdang Desak Pemkab dan DPRD Segera Laksanakan Surat Edaran Mendagri Terkait Perubahan RKPD dan APBD 2025

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 13:22 WIB
Kisruh KUA-PPAS, LISAN Deli Serdang Desak Pemkab dan DPRD Segera Laksanakan Surat Edaran Mendagri Terkait Perubahan RKPD dan APBD 2025
Istimewa
Baca Juga:

‎Deli Serdang -Belum adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang terkait pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, memicu keprihatinan publik.

‎Lingkar Nusantara (LISAN) Deli Serdang, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap transparansi anggaran dan kebijakan publik, mendesak kedua pihak agar segera melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025.

‎Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pilkada Serentak 2024.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelaraskan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Ketua LISAN Deli Serdang June Edy Purba S.Kom dalam keterangan nya meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.

‎"Rakyat jangan jadi korban karena elite politik tidak bisa sepakat. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan. Kami mendesak Mendagri dan Gubernur Sumut segera turun tangan," Tidak Ada Alasan Menunda. Tegasnya.

‎"Kisruh antara DPRD dan Pemkab ini seharusnya tidak berlarut-larut. Surat Edaran Mendagri itu sudah jelas memerintahkan kedua pihak untuk duduk bersama, menyusun perubahan RKPD dan APBD demi keberlanjutan pembangunan daerah,".

‎Lisan Deli Serdang menilai, jika Surat Edaran dan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak dijalankan, maka akan terjadi stagnasi pembangunan dan potensi kerugian pelayanan publik di tahun 2025.

‎Lisan Deli Serdang juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hankook Tire Resmi Menjadi Pemasok Ban OEM untuk Dua Model Volkswagen: Tiguan dan Tayron
Gubernur Sumut Bobby Nasution Beberkan Langkah Atasi Kelangkaan BBM di Beberapa Wilayah
Molly Tea Hadir di Indonesia, Sajikan Pengalaman Teh Beraroma Bunga Premium ala Budaya Timur
Jelang Peluncuran Smart Tax Mobile & Smart Tax Office, Rico Waas Tekankan Kemudahan Layanan dan Transparansi
Pemko Medan Salurkan Makanan untuk Korban Banjir di Medan Barat
Gubernur Terbang Bawa Logistik dan Obat-obatan ke Tapteng dan Sibolga yang Masih Terisolir
komentar
beritaTerbaru