Hankook Tire Resmi Menjadi Pemasok Ban OEM untuk Dua Model Volkswagen: Tiguan dan Tayron
Seoul, Hankook Tire & Technology (Hankook Tire) memperkuat posisinya sebagai pemasok ban global dengan menghadirkan ban musim panas prem
News
Baca Juga:
Deli Serdang -Belum adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang terkait pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, memicu keprihatinan publik.
Lingkar Nusantara (LISAN) Deli Serdang, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap transparansi anggaran dan kebijakan publik, mendesak kedua pihak agar segera melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pilkada Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelaraskan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Ketua LISAN Deli Serdang June Edy Purba S.Kom dalam keterangan nya meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.
"Rakyat jangan jadi korban karena elite politik tidak bisa sepakat. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan. Kami mendesak Mendagri dan Gubernur Sumut segera turun tangan," Tidak Ada Alasan Menunda. Tegasnya.
"Kisruh antara DPRD dan Pemkab ini seharusnya tidak berlarut-larut. Surat Edaran Mendagri itu sudah jelas memerintahkan kedua pihak untuk duduk bersama, menyusun perubahan RKPD dan APBD demi keberlanjutan pembangunan daerah,".
Lisan Deli Serdang menilai, jika Surat Edaran dan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak dijalankan, maka akan terjadi stagnasi pembangunan dan potensi kerugian pelayanan publik di tahun 2025.
Lisan Deli Serdang juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, dengan memfasilitasi penyelesaian kebuntuan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang. Demi keberlanjutan pembangunan, jangan sampai waktu krusial dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewat begitu saja.red2
Seoul, Hankook Tire & Technology (Hankook Tire) memperkuat posisinya sebagai pemasok ban global dengan menghadirkan ban musim panas prem
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil langkah cepat un
Info
JAKARTA,Setelah sukses memikat pecinta teh di berbagai belahan dunia, Molly Tea, merek floral tea asal Shenzhen, China, kini resmi hadir di
Tips
Medan,Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam digitalisasi layanan pajak dae
kota
Medan,Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk memastikan kebutuhan dasar warga terdampak banjir terpenuhi, j
Kota
MEDAN Akses darat menuju Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) hingga kini masih terputus akibat banjir bandang dan longs
News
Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Sementara Contraflow di Ruas Tol Belmera Km 10 Arah Belawan
kota
Dit Reskrimsus Polda Sumut Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM di Kota Medan
kota
Deli Serdang Berhasil Menjadi Juara Umum FSQ Tingkat Sumut 2025
kota
Wabup Lantik dr Hanip Fahri Jadi Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM
kota