Senin, 25 Agustus 2025

Senpi Baretta Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipastikan Legal, Perbakin Buka Suara

Administrator - Sabtu, 05 Juli 2025 12:49 WIB
Senpi Baretta Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipastikan Legal, Perbakin Buka Suara
Istimewa

MEDAN – Penemuan senjata api jenis pistol Baretta dan tujuh butir peluru di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu (2/7/2025) lalu, telah dipastikan sebagai senjata bela diri yang legal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025).
Menurut Hanjaya, Perbakin Medan telah berkoordinasi dengan Intelkam, dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata api tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut. "Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," tegas Hanjaya.
Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026. Penemuan senjata api di rumah Topan disebutnya sesuai prosedur karena memang diperuntukkan sebagai senjata bela diri dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan.
Status Topan Ginting di Perbakin dan Keterkaitan dengan KPK
Terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin. "Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ungkapnya.
Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga. Ia juga menyatakan bahwa Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana. "Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," jelasnya.
Penggeledahan KPK di Rumah Topan Ginting
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.
Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa (1/7/2025), yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.red

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pemberi Perintah ke Topan Ginting
Bobby Nasution Terancam Jeratan Korupsi Topan Ginting, KPK Memiliki Bukti Awal Jerat Gubsu
Sutrisno : KPK Tidak Punya Nyali Periksa Bobby Nasution Bos Topan Ginting
Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang Jadi Sorotan
Terkuak: Peran PPK Rasuli Efendi Siregar dalam Korupsi Proyek Jalan Sipiongot, Pertemuan dengan Bobby dan Topan Disorot
Keterkaitan Bobby Nasution dan Topan Ginting dalam Pusaran Korupsi, KPK Dalami Peran "Lepat Sama Daun"
komentar
beritaTerbaru