Senin, 30 Juni 2025

Maraknya Galian Tanah Ilegal di Bantaran Sungai Ular, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Administrator - Senin, 30 Juni 2025 14:28 WIB
Maraknya Galian Tanah Ilegal di Bantaran Sungai Ular, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang–Aktivitas truk pengangkut tanah uruk dari bantaran Sungai Ular di wilayah Desa Suka Mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan. Setiap hari, truk-truk bermuatan tanah terlihat keluar dari lokasi tersebut, diduga berasal dari galian ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Kondisi ini telah berulang kali dilaporkan oleh warga dan awak media kepada aparat penegak hukum, termasuk Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. Namun hingga hari ini, laporan tersebut tidak mendapat respons, baik dalam bentuk balasan maupun tindakan lapangan.

Sebelumnya, pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dua truk bermuatan tanah uruk sempat diamankan oleh Polsek Pagar Merbau dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang. Sayangnya, tindakan tersebut tidak berlanjut secara konsisten. Aktivitas pengangkutan tanah justru makin marak.

Muncul dugaan bahwa praktik ini dilindungi oleh oknum aparat, bahkan disebut-sebut ada keterlibatan pejabat tinggi yang menanam saham dalam kegiatan tersebut. Tiga inisial pelaku utama yang disebut dalam informasi lapangan adalah MB, ST, dan US, yang diduga kuat sebagai operator galian ilegal di kawasan tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa aktivitas galian tanah tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menindak tegas para pelaku galian ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.

Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sukamta Gantikan Ahmad Heryawan sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Rencana Kerja DPP HMTI 2025–2028, H Sobirin : Bangun Kemandirian dan Kebersamaan Masyarakat Tabagsel
Naslindo Sirait Bantah Surat Palsu Soal Koperasi Merah Putih: Nama Dicatut, Tanda Tangan Dipalsukan!
Polsek Pagar Merbau Gerak Cepat Tindak Galian C Ilegal di Suka Mandi Hulu
Polsek Pagar Merbau Amankan Dua Truk Pengangkut Galian C di Suka Mandi Hulu
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Grebek Pria 48 Tahun Simpan Ganja di Kamar Mandi
komentar
beritaTerbaru