Minggu, 29 Juni 2025

Topan Ginting Diharapkan 'Bernyanyi' Usai Ditahan KPK

Administrator - Minggu, 29 Juni 2025 11:49 WIB
Topan Ginting Diharapkan 'Bernyanyi' Usai Ditahan KPK
Istimewa

Medan – Penahanan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah. Topan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

Penangkapan Topan Ginting langsung menyita perhatian publik. Banyak pihak berharap KPK tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap Topan, tetapi juga membongkar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi berjamaah tersebut.

Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi), Otti S Batubara, dalam keterangannya menyebut bahwa penahanan Topan Ginting harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap keterlibatan aktor-aktor besar di balik proyek-proyek infrastruktur bermasalah di Sumatera Utara.

> "Kami sangat berharap Topan Ginting 'bernyanyi'. Jangan hanya berhenti pada satu nama. Ada indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung sistemik dan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum elite di pemerintahan provinsi," tegas Otti.

KPK sendiri telah mengungkap bahwa Topan Ginting memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. Ia diduga menerima fee sebesar 4 hingga 5 persen dari nilai proyek, dengan total penerimaan awal mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta sebagai barang bukti awal.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi yang kami dapatkan dari tersangka akan kami gali. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami kejar," ujar Ghufron di Jakarta.

Sementara itu, masyarakat Sumatera Utara, termasuk para pegiat antikorupsi, mulai mendorong KPK untuk memanggil sejumlah nama lain yang disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan proyek-proyek Dinas PUPR Sumut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di lingkaran kekuasaan Pemprov Sumut.

"Jika KPK serius, kami yakin akan banyak nama besar yang ikut terseret. Ini momentum untuk bersih-bersih di Sumatera Utara," tambah Otti S Batubara.

Topan Ginting kini resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta, terhitung sejak 28 Juni 2025. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor karena diduga menerima suap terkait pengadaan proyek.

Publik kini menanti, akankah Topan Ginting benar-benar "bernyanyi"?.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Sumut Gantungkan Harapan ke KPK Bongkar Kasus Topan Ginting Diduga Korupsi Mulai Dari Pemko Medan
Kadis PUPR Sumut Dipecat Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Rp 8 Miliar
Desak KPK Usut Asal Usul Harta Kekayaan Topan Ginting, Curigai Gratifikasi dan Pencucian uang
Topan Ginting Digiring KPK dengan Rompi Oranye, Diduga Terima Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Gubernur Sumut Belum Beri Pernyataan soal OTT KPK Kadis PUPR
Azmi Hadli: "Kalau KPK Fair dan Berani, Saya Yakin Seratus Persen ‘Bobby Itu Terlibat!"
komentar
beritaTerbaru