Sabtu, 28 Juni 2025

3 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 20 Kg Sabu & 58.750 Butir Ekstasi di Sita.

Administrator - Sabtu, 28 Juni 2025 09:34 WIB
3 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 20 Kg Sabu & 58.750 Butir Ekstasi di Sita.
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tiga pria kurir jaringan narkoba asal Malaysia dalam penyergapan di dua lokasi berbeda.

‎Dari jaringan internasional itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 20 Kg, pil ekstasi sebanyak 58.750 butir serta beberapa alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam peredaran gelap narkotika.

‎"Keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah narkotika ini tidak lepas karena dukungan dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Jumat (27/6/2025) pagi.

Baca Juga:

‎Pengungkapan ini berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (21/6/2026) lalu di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan menangkap 2 tersangka berinisial Mas dan MJN.

‎"Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menemukan 1 Kg sabu-sabu sebagai barang buktinya. Untuk mengungkap jaringan narkoba dari para tersangka ini petugas kemudian melakukan pengembangan," kata Kapolrestabes Medan.

‎Kemudian, pada Sabtu (21/6/2025) dan atas informasi dari kedua tersangka Mas dan MJN, petugas menggerebek sebuah rumah kosan yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan narkoba di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

‎Dari kosan itu petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ARL dengan barang bukti 19 Kg sabu dan 58.758 butir pil ekstasi.

‎"Tersangka ARL ini merupakan orang yang dipercaya pemiliknya untuk menjaga rumah kosan tersebut. Secara kebetulan ada 1 kamar kosan yang kosong lalu dimanfaatkan oleh tersangka ARL untuk menyimpan narkoba tersebut," timpal AKBP Thommy Aruan.

‎Pengakuan tersangka ARL, seluruh barang bukti dengan total 20 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi ini jika habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.

‎"Para tersangka ini mengaku sudah 2 kali berhasil meloloskan Narkoba dengan cara yang sama. Namun untuk aksi yang ketiganya dan dengan jumlah yang lebih besar lagi mereka (Para tersangka-red) keburu ditangkap petugas," papar Aruan.(W05)

Teks foto :
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan perlihatkan barang bukti narkoba, Jumat (27/6/2025)(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penggerebekan Gubuk Narkoba di Palas: Polsek Sosa Amankan Satu Pelaku, Bongkar Jaringan Peredaran Sabu sekaligus Pesan Tegas AKBP Dodik Yuliyanto
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia, 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi Diamankan
Polda Sumut Ungkap Narkoba Jaringan International, Sita 30 kg Sabu & 2.000 Liquid Vape Berisi Kandungan obat Keras,"
2 Pengedar Sabu Jalan Sampul Ditangkap Polisi Nyaru Pembeli
Dua Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Palas di Pasir Jae Sosa Julu
Edarkan Sabu Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru