Jumat, 26 Desember 2025

2 Pengedar Sabu Jalan Sampul Ditangkap Polisi Nyaru Pembeli

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 09:09 WIB
2 Pengedar Sabu Jalan Sampul Ditangkap Polisi Nyaru Pembeli
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Baca Juga:

Penangkapan itu dilakukan pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB lalu, setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dua tersangka ditangkap, yakni Dedi Saputra (43) dan Legino (60), kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (23/6/2025) mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian turun ke lokasi yang telah dijadikan target operasi (TO) sekaligus melakukan penyamaran.

Polisi menghubungi tersangka Dedi untuk memesan 1 paket sabu.

Karena harga sudah sepakat, selanjutnya tersangka Saputra langsung menemui petugas untuk menyerahkan sabu seharga Rp50.000, dan langsung diamankan.

Dari tangan Dedi, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,22 gram.

Setelah diinterogasi, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Legino.

Berdasarkan informasi Legino, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Tanpa menemui kesulitan petugas meringkus Legino dan menemukan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 20.000.

"Total uang tunai yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp70.000, " ujarnya.

Untuk diketahui, Dedi (43) dan Legino (60) keduanya warga Jalan Sampul Ujung Gg. Pondok Recok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan petugas masih melakukan pengembangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dedi Saputra dan Legino mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama satu bulan.

Dedi menerima sabu dari Legino, dan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp10.000/paket.

"Sabu seberat 0,22 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh tiga orang," pungkas AKBP Thommy Aruan(W05)

Teks foto :
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan
Bandar Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir
Penulis Buka Mulut, BD Togel Diciduk Polisi Dari Halaman Parkir RSUD
komentar
beritaTerbaru