
RE Nainggolan Tetap Lanjutkan Laporan Penghinaan ke Gubernur Bobby, Meski Dikecam Koorwil PMPHI dan Praktisi Hukum
RE Nainggolan Tetap Lanjutkan Laporan Penghinaan ke Gubernur Bobby, Meski Dikecam Koorwil PMPHI dan Praktisi Hukum
kotaBaca Juga:
Medan— Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu (AMRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (19/6). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap kasus perambahanhutan lindung di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga melibatkan pengusaha bernama Asiang dan Kepala Desa setempat.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya praktik kejahatan lingkungan yang selama ini seolah dibiarkan tanpa sanksi tegas. AMRB menuding Asiang telah membuka lahan kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung dengan dugaan kuat adanya restu dari Kepala Desa Tanjung Medan, yang diduga ikut menandatangani dokumen jual beli atas lahan tersebut.
> "Ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa, tapi bagian dari kejahatan lingkungan yang terstruktur dan masif. Kepala desa tidak bisa bersembunyi di balik jabatannya. Kejatisu harus memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," tegas Koordinator Aksi, Ismail, dalam orasinya.
Lebih lanjut, Ismail menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum terhadap para pelaku. Ia menilai kasus ini sebagai ujian serius terhadap integritas Kejatisu dan aparat penegak hukum lainnya di Sumatera Utara.
> "Kami juga mendesak agar Asiang segera ditangkap dan diadili. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika hukum tidak berpihak pada keadilan, maka mahasiswa dan rakyat akan bertindak!" ujar Ismail dengan nada tegas.
Tuntutan AMRB
Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu menyampaikan empat poin tuntutan utama dalam aksinya:
1. Tangkap dan adili Asiang, yang diduga membuka kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Medan.
2. Periksa dan proses hukum Kepala Desa Tanjung Medan, yang diduga telah menandatangani dokumen jual beli lahan di kawasan hutan lindung—tindakan yang dianggap melanggar hukum dan mencoreng etika jabatan publik.
3. Lakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan pelaku perusakan hutan, termasuk pemodal, pelaku lapangan, hingga oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran.
4. Tindak tegas pihak-pihak yang menghalangi penegakan hukum, termasuk mereka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan atau mencoba memanipulasi proses hukum.
Landasan Hukum
Aksi ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting terkait perlindungan hutan dan lingkungan, di antaranya:
Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan larangan keras atas kegiatan yang merusak hutan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi perusakan lingkungan.
Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman serupa dengan pelaku utama.
Ismail menegaskan bahwa AMRB tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas.
> "Jika negara kalah oleh pemodal dan mafia hutan, maka mahasiswa dan rakyat akan ambil alih peran kontrol sosial. Kami tidak akan diam!" seru Ismail.
Aksi Damai dan Komitmen Mengawal Kasus
Aksi berlangsung damai dan tertib, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para mahasiswa menyerahkan surat resmi berisi tuntutan mereka kepada pihak Kejatisu dan memberikan tenggat waktu agar segera ada tindakan konkret.
AMRB menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah awal dari rangkaian gerakan moral yang akan terus bergulir. Mereka siap kembali turun ke jalan dalam jumlah lebih besar jika aparat penegak hukum, baik Kejatisu maupun Polda Sumut, tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
> "Keadilan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan uang dan kekuasaan. Kami akan terus bersuara demi bumi dan masa depan," tutup Ismail dalam pernyataan sikapnya.
Sementara itu Kades Tanjung Medan HT dikonfirmasi soal keterlibatan nya dalam perambahan hutan, belum menjawab konfirmasi Wartawan. red2
RE Nainggolan Tetap Lanjutkan Laporan Penghinaan ke Gubernur Bobby, Meski Dikecam Koorwil PMPHI dan Praktisi Hukum
kotaDPRD Sumut Belum Tahu Soal Program Sekolah Gratis, Disdik Klaim Sesuai Arahan Gubernur
kotaSumut Peringkat Pertama Korban Perdagangan Orang
kotaPria 50 Tahun Warga Kec Sei Balai Batubara Ditembak OTK
kotaKetua TP PKK meninjau pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih
kotaSeratus Hari Rico Waas dan Zakiyuddin Haraha, "Dari ASN Bersih Hingga Ojol Dapat BPJS Medan Bergerak, Perlahan Tapi Pasti&rdquo
kotaMedan sumut24.co Salem Wahap, pengusaha property Perumahan Raffles Private Residance yang saat ini sedang dalam proses mengerjakan 24 unit
kotaMedan sumut24.co Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengajak stakeholder pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan (
kotaKetua TP PKK menghadiri acara Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, di Gedung Serbaguna
kotaIsrael Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
kota