Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Baca Juga:
Jakarta— Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan memberikan maaf kepada Marcella Santosp atas permintaan maafnya dalam pengakuan sebagai pihak yang terlibat pembuatan berita dan konten negatif yang ditujukan kepada dirinya, petinggi Kejaksaan RI dan institusi Kejaksaan RI.
Melansir tayangan pemberitaan Metro TV, hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin disela kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sofifi, Rabu 18 Juni 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecewa dan telah dirugikan atas pemberitaan negatif dan konten negatif yang tayang di sejumlah media, yang diproduksi komplotan Marcella Santoso selama ini. Burhanuddin menegaskan sebagai sesama manusia, dia telah memaafkan Marcella Santoso.
"Berita itu telah menyebar. Berita itu tidak menguntungkan kami-kami (Kejaksaan, red). Sebagai umat manusia, maaf itu haruslah kita maafkan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Memaafkan Marcella yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menegaskan bahwa dirinya Memaafkan tetapi tidak melupakan, juga bukan berarti menyimpan dendam. Burhanuddin menegaskan ada konsekuensi hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan Marcella Santoso tersebut.Marcella Santoso Minta Maaf Ke Jaksa Agung
Penegakan hukum atas perkara pidana yang menjerat Marcella Santoso buah dari tindak pidana yang dilakukannya. Kejaksaan memastikan pihaknya berada dalam rel penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis, yang selama ini telah menjadi doktrin bagi seluruh Insan Adhyaksa.
Sebelumnya, tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan, Marcella Santoso, mengakui bahwa dirinya adalah orang di balik berita dan konten negatif mengenai Kejaksaan Agung dan pribadi pejabat Kejagung, Jaksa Agung maupun JAM Pidsu Febrie Adriansyah.
Advokat Marcella Santoso mengaku telah membuat dan menyebarkan narasi negatif terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Presiden Prabowo Subianto. Dia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu. Permintaan maaf itu disampaikan Marcella melalui sebuah video. Video itu diputarkan dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Juni 2025.
"Saya ingin menyampaikan dari hati saya yang paling dalam terkait dengan perkara Pasal 21 kasus timah, kasus CPO dan kasus gula, saya menyadari dalam proses penanganan perkara terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani," ujar Marcella.
Dalam video itu, Marcella mengaku menyebarkan isu negatif tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang tidak berkaitan dengan penanganan perkara. Marcella juga menyampaikan bahwa ia tidak pernah memiliki kebencian secara pribadi terhadap pemerintah atau institusi Kejaksaan.
Marcella merupakan salah satu pengacara dari tersangka korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dia dinyatakan terlibat dalam dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Ba
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa Evriaty Br Tarigan ,S.H.,M.H. menuntut terdakwa
News
sumut24.co Tebingtinggi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi,Erwin Suheri Damanik didampingi Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung
News