
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
kotaBaca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Dari pengungkapan itu seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg dapat diamankan.
Informasi didapat, Selasa (17/6/2025) menerangkan, awalnya personel Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan mobil yang dikemudikan tersangka ASW.
Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam kompartemen mobil.
Rencananya, barang bukti sabu yang didapat personel itu akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
Setelah diamankan terhadap pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan terhadap jaringan narkoba antarprovinsi tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
"Masih dikembangkan kasusnya. Nanti akan dirilis ya," pungkasnya(W05)
Teks foto : Tersangka berikut barang bukti (W05)
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
kotaDireksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM
kotaPresiden Prabowo Gunakan Kereta Cepat Whoosh Menuju Jawa Barat
NewsBupati Solok Ikuti Rakor Pemerintahan se Provinsi Sumatera Barat
kotaPemkab.Pakpak Bharat Mengikuti Zoom Meeting Tindak Lanjut Verifikasi Kabupaten Sehat 2025
kotaDPW LSM LIRA Sumut Nilai PT Agincourt Resources Gagal Penuhi Komitmen Lingkungan
kotaBilqis Humaira Badres, Siswi SD Muhammadiyah Demak, Raih Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat
kotasumut24.co ASAHAN, Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Air Teluk K
Newssumut24.co BALIGE, Terdakwa kasus korupsi Rico Menanti Sianipar membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibawah pimpinan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. dan Wakil Bupati
News