Apresiasi Peran Kepling, Bapenda Medan Pastikan Insentif Tetap Dibayarkan Sesuai Aturan
MEDAN, SUMUT24.CO Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap a
News
Baca Juga:
Adanya dugaan markup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) soal pengerjaan proyek property Perumaha Raffles Private Residance milik, Salem Wahap di Psr I Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Dewan Pimpinan Cabang Kota Medan menyebut, Lurah Tanah Enam Ratus jangan omon omon.
Pernyataan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor didampingi, Sudarmanto Sekjen DPC AWI Kota Medan kepada wartawa, Selasa (17/6/2025).
"Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Lurah Tanah Enam Ratus jangan hanya sebatas himbauan dan omon omon saja. Segera laporkan ke dinas instansi terkait agar segera diberikan tindakan tegas," ujar Busor.
Masih Busor, apabila benar terjadi adanya penyalahgunaan izin PBG Perumaha Raffles Private Residance milik, Salem Wahap di Psr I Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ini jelas sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Sebelumnya, Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Syawaluddin ST kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai ijin.
"Sudah kita himbau dulu bang, agar membangun sesuai sesuai ijin. Apabila terbukti ada pelanggaran, akan kita himbau untuk berhenti bila tidak sesuai aturan. Ok bang..., entar kita coba surati lagi biar patuh ya," ujar Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Syawaluddin ST kepada wartawan, Sabtu (13/6/2025) kemarin melalui via WhatsApp.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek property Perumaha Raffles Pripate Residance milik, Salem Wahap di Psr I Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan diduga ada melakukan markup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya sesauai izin PBG No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) berjumlah 24 unit dengan 2 (dua) tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait yakni 2 (dua) lantai setengah. Namun sayang, hingga berita ini sampai keredaksi, pihak pengembang terus melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan.(W02)
MEDAN, SUMUT24.CO Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap a
News
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit In
kota
sumut24.co ASAHAN, Polsek Kota Kisaran Timur kembali menebas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Kali ini, ap
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Ut
kota
LEBAK, SUMUT24.CO Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Mulyadi Jayabaya, kembali menyalurkan ratusan he
News
sumut24.co ASAHAN , Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri langsung acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ger
News
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
kota
Kota Solok Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
kota
Kota Solok Daerah Pertama Mengalihkan Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah di Sumbar
kota
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan
kota