Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
Baca Juga:
Lomteng -Hukum Cinta Kasih Allah sungguh hadir dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Nurintan Sirait, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mampu mengimplementaskan Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain.
Nurintan Sirait mengajarkan kasih dan pengorbanan dalam mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif. Kejari Lombok Tengah menempatkan diri sebagai juru damai bagi warga yang berhadapan dengan hukum, khususnya perkara pidana ringan.
Herdiani (47), warga setempat diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sehubungan dengan tindak pidana pencurian perhiasan yang dilakukannya di salah satu toko perhiasan milik Haryati di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Nurintan bersama jajaran bidang Pidana Umum Kejari Lombok Tengah menjadi juru damai antara Herdiani dengan Haryati, agar keduanya bersepakat damai persoalan hukum yang ada bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, penanganan perkara ini tidak berlanjut hingga ke persidangan pada pengadilan setempat.
Mengakui kesalahan, meminta maaf dan menghilangkan dendam antara warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Mengorbankan ego dan harga diri demi merajut kembali silaturahmi yang sempat ternoda akibat peristiwa pidana yang telah terjadi.
Kejari Lombok Tengah berhasil mendamaikan keduanya. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hidup baru dan bertobat. Baik korban dan pelaku bersepakat proses hukum atas perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lanjutan. Memohon agar penanganan perkaranya dihentikan.
Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kajari Lombok Tengah Nurintan Sirait mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas proses hukum perkara ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kajati NTB, Enen Saribanon, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Lombok Tengah, Kasi Pidum Fajar Said serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Lombok Tengah, Nurintan Sirait menuturkan, atas implementasi penegakan hukum Keadilan Restoratif ini mengajarkan kita untuk saling mengampuni dan memberikan kesempatan kedua kepada sesama yang pernah berbuat salah untuk bertobat dan memperbaiki diri.
"Saya menegakkan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan. Melayani, belas kasih dan membantu orang lain," ujar Jaksa perempuan alumni Fakultas Hukum UNPAD, Bandung ini. rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota
Camat Medan Amplas Pimpin Upacara di TPI, Bagikan 640 Bingkisan untuk Siswa
kota