Ade Jona: HIPMI Sumut Harus Rendah Hati dan Jadi Solusi Ekonomi Daerah
Medan, Sumut24.co Ketua Dewan Pembina BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara, Ade Jona Prasetyo, menegaskan pentingnya
News
Baca Juga:
Lomteng -Hukum Cinta Kasih Allah sungguh hadir dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Nurintan Sirait, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mampu mengimplementaskan Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain.
Nurintan Sirait mengajarkan kasih dan pengorbanan dalam mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif. Kejari Lombok Tengah menempatkan diri sebagai juru damai bagi warga yang berhadapan dengan hukum, khususnya perkara pidana ringan.
Herdiani (47), warga setempat diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sehubungan dengan tindak pidana pencurian perhiasan yang dilakukannya di salah satu toko perhiasan milik Haryati di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Nurintan bersama jajaran bidang Pidana Umum Kejari Lombok Tengah menjadi juru damai antara Herdiani dengan Haryati, agar keduanya bersepakat damai persoalan hukum yang ada bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, penanganan perkara ini tidak berlanjut hingga ke persidangan pada pengadilan setempat.
Mengakui kesalahan, meminta maaf dan menghilangkan dendam antara warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Mengorbankan ego dan harga diri demi merajut kembali silaturahmi yang sempat ternoda akibat peristiwa pidana yang telah terjadi.
Kejari Lombok Tengah berhasil mendamaikan keduanya. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hidup baru dan bertobat. Baik korban dan pelaku bersepakat proses hukum atas perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lanjutan. Memohon agar penanganan perkaranya dihentikan.
Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kajari Lombok Tengah Nurintan Sirait mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas proses hukum perkara ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kajati NTB, Enen Saribanon, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Lombok Tengah, Kasi Pidum Fajar Said serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Lombok Tengah, Nurintan Sirait menuturkan, atas implementasi penegakan hukum Keadilan Restoratif ini mengajarkan kita untuk saling mengampuni dan memberikan kesempatan kedua kepada sesama yang pernah berbuat salah untuk bertobat dan memperbaiki diri.
"Saya menegakkan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan. Melayani, belas kasih dan membantu orang lain," ujar Jaksa perempuan alumni Fakultas Hukum UNPAD, Bandung ini. rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan, Sumut24.co Ketua Dewan Pembina BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara, Ade Jona Prasetyo, menegaskan pentingnya
News
Pelantikan HIPMI Sumut 2026, Ade Jona Prasetyo Ingatkan Pengusaha Muda Tetap Rendah Hati
kota
Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan
kota
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Hotel Lancar, Masyarakat Dihimbau Waspada
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) mewisuda sebanyak 1.046 lulusan dalam Rapat Senat Terbuka yang digelar di Gedung Audito
kota
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota