Pemkab Asahan Perkokoh Implementasi Gerakan PKK Hasil Rakernas X
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan Sosialisasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 kepada pe
News
Baca Juga:
Lomteng -Hukum Cinta Kasih Allah sungguh hadir dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Nurintan Sirait, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mampu mengimplementaskan Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain.
Nurintan Sirait mengajarkan kasih dan pengorbanan dalam mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif. Kejari Lombok Tengah menempatkan diri sebagai juru damai bagi warga yang berhadapan dengan hukum, khususnya perkara pidana ringan.
Herdiani (47), warga setempat diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sehubungan dengan tindak pidana pencurian perhiasan yang dilakukannya di salah satu toko perhiasan milik Haryati di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Nurintan bersama jajaran bidang Pidana Umum Kejari Lombok Tengah menjadi juru damai antara Herdiani dengan Haryati, agar keduanya bersepakat damai persoalan hukum yang ada bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, penanganan perkara ini tidak berlanjut hingga ke persidangan pada pengadilan setempat.
Mengakui kesalahan, meminta maaf dan menghilangkan dendam antara warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Mengorbankan ego dan harga diri demi merajut kembali silaturahmi yang sempat ternoda akibat peristiwa pidana yang telah terjadi.
Kejari Lombok Tengah berhasil mendamaikan keduanya. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hidup baru dan bertobat. Baik korban dan pelaku bersepakat proses hukum atas perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lanjutan. Memohon agar penanganan perkaranya dihentikan.
Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kajari Lombok Tengah Nurintan Sirait mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas proses hukum perkara ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kajati NTB, Enen Saribanon, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Lombok Tengah, Kasi Pidum Fajar Said serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Lombok Tengah, Nurintan Sirait menuturkan, atas implementasi penegakan hukum Keadilan Restoratif ini mengajarkan kita untuk saling mengampuni dan memberikan kesempatan kedua kepada sesama yang pernah berbuat salah untuk bertobat dan memperbaiki diri.
"Saya menegakkan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan. Melayani, belas kasih dan membantu orang lain," ujar Jaksa perempuan alumni Fakultas Hukum UNPAD, Bandung ini. rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan Sosialisasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 kepada pe
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung dan memfasilitasi Pelantikan Pengurus Cabang Gerakan untuk Kesejahteraan
News
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat delapa
News
Medan Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Dr. Musa Rajekshah (Ijeck), menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum Partai G
Politik
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota