Rabu, 17 September 2025

2 Residivis Bongkar Rumah di Sunggal Ditembak

Administrator - Senin, 02 Juni 2025 22:22 WIB
2 Residivis Bongkar Rumah di Sunggal Ditembak
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Dua tersangka spesialis bongkar rumah kosong ditembak polisi karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Baca Juga:

Keduanya adalah, SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Senin (2/6/2025) sore menyebutkan, kedua tersangka sudah berulangkali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.

Diantaranya, di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada 20 Mei 2025. Kemudian, rumah makan siap saji Jalan Pembangunan Medan pada 28 Mei 2025, di Jalan Sunggal Medan pada 26 Mei 2025, dan Jalan Darussalam Medan pada 25 Mei 2025.

"Motif dari para tersangka adalah melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang dicuri dan mendapatkan uang dari penjualan hasil curian," sebutnya.

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Flamboyan Medan.

"Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya," jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari rumah atau ruko kosong.

"Setelah mendapatkan target rumah atau ruko kosong, kedua tersangka membongkar rumah dan ruko tersebut, mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa," terangnya.

Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, tersangka kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya.

"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga," tuturnya.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari penjara," pungkas Kapolsek Sunggal.

Adapun barang bukti disita 1 Yamaha Mio merah, 2 handphone (HP), 1 helm, 2 jaket, 2 topi, 2 sepatu, 2 tas gantung, 8 kunci L dan tang, 1 jam dan 1 dompet berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, kartu berobat, dan STNK atas nama korban.

Kedua tersangka diganjar pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(W05)

Teks foto :
Dua residivis bongkar rumah diamankan dan ditembak polisi(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Palas Bongkar 18 Cafe Remang-Remang di Sibuhuan
Wakil Bupati Asahan Kunjungi Rumah Duka Korban Tambang Batu di Aek Songsongan
Kediaman Sri Mulyani Menkeu Dijarah Massa
Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Digerebek Massa, Polisi Turun Tangan
Rumah Ahmad Sahroni Diserbu Massa, Mobil Mewah Ikut Jadi Sasaran
Mafia Solar Sampali: Bisnis Ilegal yang Tak Tersentuh Hukum
komentar
beritaTerbaru