Baca Juga:
Medan–Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan sikap terkait desakan pencopotan Babay Farid Wazdi dari jabatan Direktur Utama PT Bank Sumut. Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah, menegaskan pentingnya menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan menolak intervensi opini publik terhadap proses hukum.
Diketahui, Babay Farid Wazdi diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat menjabat di Bank DKI pada 2020. Namun KORSA menilai status saksi tak dapat dijadikan dasar tuntutan pencopotan dari jabatan saat ini.
"Kami menilai proses hukum harus berjalan secara objektif. Jangan sampai tekanan emosional dan kepentingan politik mengganggu stabilitas manajerial lembaga keuangan milik daerah," ujar Ardiansyah.
KORSA juga mengapresiasi kinerja Babay di Bank Sumut, terutama dalam transformasi digital, penguatan manajemen risiko, dan pengembangan keuangan syariah untuk UMKM.
Terkait rencana aksi unjuk rasa oleh Gerakan Muda Sumut Foundation (GMSF), KORSA menyatakan menghormati hak berekspresi, namun mengingatkan agar aksi tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak menjadi upaya pembunuhan karakter.
Sebagai bentuk partisipasi konstruktif, KORSA berencana mengajukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
"Kami yakin Gubernur Sumatera Utara akan mengambil langkah adil dan proporsional berdasarkan hukum dan integritas lembaga," tutup Ardiansyah.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News