DPD PDI Perjuangan Sumut Desak Penanganan Cepat Siswa MTsN 2 Kisaran, Jangan Ulangi Kasus Karo
DPD PDI Perjuangan Sumut Desak Penanganan Cepat Siswa MTsN 2 Kisaran, Jangan Ulangi Kasus Karo
News
Baca Juga:
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menilai ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam lelang proyek bernilai Rp 95,7 miliar tersebut.
"Dugaan persekongkolan vertikal terjadi pada lelang ulang kedua, tanggal 22 April 2025. PT CSK, PT BACP, dan PT GN dinyatakan kalah dengan alasan yang sama, yakni jabatan manajer teknik dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi. Padahal, ketiga perusahaan tersebut adalah penawar terendah," kata Andi Nasution, kemarin.
Ia menyebutkan, PT CSK sebelumnya memenangkan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai hampir Rp 500 miliar. "Sangat tidak masuk akal, untuk pekerjaan senilai Rp 95,7 miliar, status jabatan manajer teknik tidak bisa diklarifikasi," tegasnya.
Hal yang sama, kata Andi, berlaku untuk PT BACP dan PT GN, yang juga kerap mengerjakan proyek-proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah. "Tidak logis jika perusahaan sebesar itu tidak mampu mengklarifikasi jabatan manajer teknik. Ini hal sepele karena berkaitan dengan SDM internal masing-masing perusahaan," jelasnya.
Ia juga menyinggung indikasi persekongkolan horizontal. Pada lelang pertama yang digelar 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi, termasuk PT PAY.
"PT PAY mengajukan penawaran Rp 94,450 miliar, tapi digugurkan karena data kualifikasi tidak sesuai dokumen persyaratan. Ini menunjukkan PT PAY tidak mampu menunjukkan kapasitas dan kehandalan sebagai penyedia jasa," ujar Andi.
Namun ironisnya, pada lelang kedua PT PAY justru keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 95,726 miliar—naik lebih dari Rp 1 miliar dari sebelumnya. "Ini seperti ada 'lampu hijau' dari oknum di Dinas PUPR Sumut dan Pokja, agar PT PAY dimenangkan," ujarnya.
Andi juga menyoroti rekam jejak buruk PT PAY dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, usai bermitra dengan PT PLN dalam proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan.
"Dalam proyek stadion senilai Rp191,6 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan," pungkasnya.Red2
DPD PDI Perjuangan Sumut Desak Penanganan Cepat Siswa MTsN 2 Kisaran, Jangan Ulangi Kasus Karo
News
Deliserdang sumut24.co Dalam rangka menyambut HUT Korpasgat ke79, Resimen Hanud 1 Pasgat dan PIA Ardhya Garini Ranting 013 Resimen Arhan
News
Medan sumut24.co Sebagai simbol dan wujud penghormatan, kesinambungan kepemimpinan, dan penghargaan atas pengabdian selama bertugas,person
News
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
News
MEDAN, SUMUT24.CO General Manager PLN UID Sumatera Utara, Rizky Mochamad, menegaskan komitmen PLN dalam mendukung program pemerintah, khusus
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan
kota
sumut24.co Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk menjaga keuangan negara dan memastikan Anggaran
Ekbis
sumut24.co MedanAnggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah SH MH minta Aparat Penegak Hukum (APH) dalami dugaan jual beli proyek fisik di
kota
Peringati Maulid Nabi Forum Minang Sati Sampaikan Aspirasi Kolaborasi dengan Pemko Medan
News
Ratusan Miliar dalam 20 Koper KPK Harus Bongkar Ke Mana Uang HGB Bogor Mengalir
News