Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
- PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
- Pembangunan FBS UNIMED Mandek, Barapaksi: “Ini Tidak Normal, Ada Indikasi Korupsi Penyimpangan Berat”
- Sekda bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Kemenkop peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Merah Putih
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menilai ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam lelang proyek bernilai Rp 95,7 miliar tersebut.
"Dugaan persekongkolan vertikal terjadi pada lelang ulang kedua, tanggal 22 April 2025. PT CSK, PT BACP, dan PT GN dinyatakan kalah dengan alasan yang sama, yakni jabatan manajer teknik dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi. Padahal, ketiga perusahaan tersebut adalah penawar terendah," kata Andi Nasution, kemarin.
Ia menyebutkan, PT CSK sebelumnya memenangkan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai hampir Rp 500 miliar. "Sangat tidak masuk akal, untuk pekerjaan senilai Rp 95,7 miliar, status jabatan manajer teknik tidak bisa diklarifikasi," tegasnya.
Hal yang sama, kata Andi, berlaku untuk PT BACP dan PT GN, yang juga kerap mengerjakan proyek-proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah. "Tidak logis jika perusahaan sebesar itu tidak mampu mengklarifikasi jabatan manajer teknik. Ini hal sepele karena berkaitan dengan SDM internal masing-masing perusahaan," jelasnya.
Ia juga menyinggung indikasi persekongkolan horizontal. Pada lelang pertama yang digelar 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi, termasuk PT PAY.
"PT PAY mengajukan penawaran Rp 94,450 miliar, tapi digugurkan karena data kualifikasi tidak sesuai dokumen persyaratan. Ini menunjukkan PT PAY tidak mampu menunjukkan kapasitas dan kehandalan sebagai penyedia jasa," ujar Andi.
Namun ironisnya, pada lelang kedua PT PAY justru keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 95,726 miliar—naik lebih dari Rp 1 miliar dari sebelumnya. "Ini seperti ada 'lampu hijau' dari oknum di Dinas PUPR Sumut dan Pokja, agar PT PAY dimenangkan," ujarnya.
Andi juga menyoroti rekam jejak buruk PT PAY dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, usai bermitra dengan PT PLN dalam proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan.
"Dalam proyek stadion senilai Rp191,6 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan," pungkasnya.Red2
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota