DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menilai ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam lelang proyek bernilai Rp 95,7 miliar tersebut.
"Dugaan persekongkolan vertikal terjadi pada lelang ulang kedua, tanggal 22 April 2025. PT CSK, PT BACP, dan PT GN dinyatakan kalah dengan alasan yang sama, yakni jabatan manajer teknik dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi. Padahal, ketiga perusahaan tersebut adalah penawar terendah," kata Andi Nasution, kemarin.
Ia menyebutkan, PT CSK sebelumnya memenangkan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai hampir Rp 500 miliar. "Sangat tidak masuk akal, untuk pekerjaan senilai Rp 95,7 miliar, status jabatan manajer teknik tidak bisa diklarifikasi," tegasnya.
Hal yang sama, kata Andi, berlaku untuk PT BACP dan PT GN, yang juga kerap mengerjakan proyek-proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah. "Tidak logis jika perusahaan sebesar itu tidak mampu mengklarifikasi jabatan manajer teknik. Ini hal sepele karena berkaitan dengan SDM internal masing-masing perusahaan," jelasnya.
Ia juga menyinggung indikasi persekongkolan horizontal. Pada lelang pertama yang digelar 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi, termasuk PT PAY.
"PT PAY mengajukan penawaran Rp 94,450 miliar, tapi digugurkan karena data kualifikasi tidak sesuai dokumen persyaratan. Ini menunjukkan PT PAY tidak mampu menunjukkan kapasitas dan kehandalan sebagai penyedia jasa," ujar Andi.
Namun ironisnya, pada lelang kedua PT PAY justru keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 95,726 miliar—naik lebih dari Rp 1 miliar dari sebelumnya. "Ini seperti ada 'lampu hijau' dari oknum di Dinas PUPR Sumut dan Pokja, agar PT PAY dimenangkan," ujarnya.
Andi juga menyoroti rekam jejak buruk PT PAY dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, usai bermitra dengan PT PLN dalam proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan.
"Dalam proyek stadion senilai Rp191,6 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan," pungkasnya.Red2
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota