Kejari Asahan Bagi Takjil ke Masyarakat dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silaturahmi
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
Baca Juga:
- Bupati Darma Wijaya Resmikan Gedung Cathlab RSUD Sultan Sulaiman, Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Jantung di Sergai
- Mantan Ketua, Bambang Siswanto dan Agus Ramanda Jelaskan Raibnya Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan
- Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergi BUMD dan Aparat Penegak Hukum
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menilai ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam lelang proyek bernilai Rp 95,7 miliar tersebut.
"Dugaan persekongkolan vertikal terjadi pada lelang ulang kedua, tanggal 22 April 2025. PT CSK, PT BACP, dan PT GN dinyatakan kalah dengan alasan yang sama, yakni jabatan manajer teknik dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi. Padahal, ketiga perusahaan tersebut adalah penawar terendah," kata Andi Nasution, kemarin.
Ia menyebutkan, PT CSK sebelumnya memenangkan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai hampir Rp 500 miliar. "Sangat tidak masuk akal, untuk pekerjaan senilai Rp 95,7 miliar, status jabatan manajer teknik tidak bisa diklarifikasi," tegasnya.
Hal yang sama, kata Andi, berlaku untuk PT BACP dan PT GN, yang juga kerap mengerjakan proyek-proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah. "Tidak logis jika perusahaan sebesar itu tidak mampu mengklarifikasi jabatan manajer teknik. Ini hal sepele karena berkaitan dengan SDM internal masing-masing perusahaan," jelasnya.
Ia juga menyinggung indikasi persekongkolan horizontal. Pada lelang pertama yang digelar 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi, termasuk PT PAY.
"PT PAY mengajukan penawaran Rp 94,450 miliar, tapi digugurkan karena data kualifikasi tidak sesuai dokumen persyaratan. Ini menunjukkan PT PAY tidak mampu menunjukkan kapasitas dan kehandalan sebagai penyedia jasa," ujar Andi.
Namun ironisnya, pada lelang kedua PT PAY justru keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 95,726 miliar—naik lebih dari Rp 1 miliar dari sebelumnya. "Ini seperti ada 'lampu hijau' dari oknum di Dinas PUPR Sumut dan Pokja, agar PT PAY dimenangkan," ujarnya.
Andi juga menyoroti rekam jejak buruk PT PAY dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, usai bermitra dengan PT PLN dalam proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan.
"Dalam proyek stadion senilai Rp191,6 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan," pungkasnya.Red2
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
kota
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis
Medan, Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers di Sumatera Utara. Kegia
News
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan Janda dan Anak Yatim di Ramadhan ke22
kota
sumut24.co POLDASU, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fit
kota
Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447
kota