Rabu, 17 September 2025

LSM LIRA Desak KPPU Usut Dugaan Persekongkolan Lelang Gedung Kejatisu Senilai Rp 95,7 Miliar

Administrator - Sabtu, 24 Mei 2025 17:11 WIB
LSM LIRA Desak KPPU Usut Dugaan Persekongkolan Lelang Gedung Kejatisu Senilai Rp 95,7 Miliar
Istimewa

Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dan memeriksa proses lelang pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menilai ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam lelang proyek bernilai Rp 95,7 miliar tersebut.

"Dugaan persekongkolan vertikal terjadi pada lelang ulang kedua, tanggal 22 April 2025. PT CSK, PT BACP, dan PT GN dinyatakan kalah dengan alasan yang sama, yakni jabatan manajer teknik dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi. Padahal, ketiga perusahaan tersebut adalah penawar terendah," kata Andi Nasution, kemarin.

Ia menyebutkan, PT CSK sebelumnya memenangkan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai hampir Rp 500 miliar. "Sangat tidak masuk akal, untuk pekerjaan senilai Rp 95,7 miliar, status jabatan manajer teknik tidak bisa diklarifikasi," tegasnya.

Hal yang sama, kata Andi, berlaku untuk PT BACP dan PT GN, yang juga kerap mengerjakan proyek-proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah. "Tidak logis jika perusahaan sebesar itu tidak mampu mengklarifikasi jabatan manajer teknik. Ini hal sepele karena berkaitan dengan SDM internal masing-masing perusahaan," jelasnya.

Ia juga menyinggung indikasi persekongkolan horizontal. Pada lelang pertama yang digelar 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi, termasuk PT PAY.

"PT PAY mengajukan penawaran Rp 94,450 miliar, tapi digugurkan karena data kualifikasi tidak sesuai dokumen persyaratan. Ini menunjukkan PT PAY tidak mampu menunjukkan kapasitas dan kehandalan sebagai penyedia jasa," ujar Andi.

Namun ironisnya, pada lelang kedua PT PAY justru keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 95,726 miliar—naik lebih dari Rp 1 miliar dari sebelumnya. "Ini seperti ada 'lampu hijau' dari oknum di Dinas PUPR Sumut dan Pokja, agar PT PAY dimenangkan," ujarnya.

Andi juga menyoroti rekam jejak buruk PT PAY dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, usai bermitra dengan PT PLN dalam proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan.

"Dalam proyek stadion senilai Rp191,6 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan," pungkasnya.Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat
GM UIP SBU Audiensi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kejati Sumut Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Geruduk Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan KKN di Sejumlah Instansi
Wali Kota bersama Forkopimda rela duduk bersama massa pengunjukrasa di depan Gedung DPRD
LIRA Ungkap Modus Dugaan Penggelapan Aset Negara di PTPN2
komentar
beritaTerbaru