Rabu, 11 Februari 2026

Pembangunan Gudang Diduga Tanpa Izin di Batang Kuis, Kades: Ajang Pungli Oknum Tak Bertanggungjawab

Administrator - Jumat, 16 Mei 2025 08:47 WIB
Pembangunan Gudang Diduga Tanpa Izin di Batang Kuis, Kades: Ajang Pungli Oknum Tak Bertanggungjawab
Istimewa
Baca Juga:

Batang Kuis –Pembangunan tembok yang diduga akan dijadikan gudang di Desa Tumpatan Nibung, Dusun 5 A Gang Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek atau spanduk pembangunan yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan tersebut tampak sudah mulai membangun struktur beton yang kokoh, meski diduga belum memiliki izin resmi. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui apa yang sedang dibangun. "Kurang tahu, bang," jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto, menjelaskan bahwa pihak pemilik bangunan sempat datang meminta izin pembangunan pagar panel. Namun, beberapa hari kemudian, mereka kembali menghubungi untuk meminta tambahan surat silang sengketa, padahal mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dari awal saya sudah tanya, pembangunan selanjutnya apa? Mereka jawab belum tahu, hanya bangun pagar tembok dulu," ujar Sarianto.

Namun, saat pihak desa melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan adanya pondasi bangunan besar yang tengah dikerjakan. "Kami pun heran, awalnya bilang belum ada rencana, tapi kenyataannya sudah bangun besar. Ini namanya mengangkangi pemerintah desa, bahkan bisa disebut sebagai pembohongan publik. Apa maksudnya coba?" tegasnya.

Sarianto juga menambahkan bahwa permintaan surat silang sengketa tersebut dinilai janggal. "Desa tidak berhak lagi mengeluarkan surat silang sengketa jika sudah ada SHM. Itu wewenangnya BPN. Jadi kami curiga ada sesuatu yang tidak beres dan perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai pembangunan tanpa izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
2 Tahun Perjuangan Warga, Akhirnya Satpol PP Bongkar Tembok Akses Gang Setia Aktip Kembali
DPC AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tertibkan Bangunan Tembok Psr 1 Tengah di Samping Masjid Jami'atul Khairiyah
komentar
beritaTerbaru