
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
kotaBaca Juga:
Batang Kuis –Pembangunan tembok yang diduga akan dijadikan gudang di Desa Tumpatan Nibung, Dusun 5 A Gang Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek atau spanduk pembangunan yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan tersebut tampak sudah mulai membangun struktur beton yang kokoh, meski diduga belum memiliki izin resmi. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui apa yang sedang dibangun. "Kurang tahu, bang," jawabnya singkat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto, menjelaskan bahwa pihak pemilik bangunan sempat datang meminta izin pembangunan pagar panel. Namun, beberapa hari kemudian, mereka kembali menghubungi untuk meminta tambahan surat silang sengketa, padahal mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Dari awal saya sudah tanya, pembangunan selanjutnya apa? Mereka jawab belum tahu, hanya bangun pagar tembok dulu," ujar Sarianto.
Namun, saat pihak desa melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan adanya pondasi bangunan besar yang tengah dikerjakan. "Kami pun heran, awalnya bilang belum ada rencana, tapi kenyataannya sudah bangun besar. Ini namanya mengangkangi pemerintah desa, bahkan bisa disebut sebagai pembohongan publik. Apa maksudnya coba?" tegasnya.
Sarianto juga menambahkan bahwa permintaan surat silang sengketa tersebut dinilai janggal. "Desa tidak berhak lagi mengeluarkan surat silang sengketa jika sudah ada SHM. Itu wewenangnya BPN. Jadi kami curiga ada sesuatu yang tidak beres dan perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai pembangunan tanpa izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.red2
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
kotaKapolri Bersilaturahmi ke Ponpes AlKautsar, Pererat Sinergi dan Ukhuwah
kotaWalikota membuka acara Siantar Culture Show ke3 Tahun 2025, di Lapangan Adam MalikWalikota membuka acara Siantar Culture Show ke3 Tahun
kotaWali Kota menghadiri Pelantikan Sekda Sumut dipimpin Gubernur
kotaKALTIM Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama seluruh Ketua Dekransda seIndonesia
WisataNIAS BARAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, melakukan groundbreaking
NewsJAKARTA Taiwan untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam International Islamic Expo (IIX) 2025 yang digelar di Jakarta. Dengan mengusun
Newssumut24.co ASAHAN, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat respons terhadap laporan gangguan keamanan serta k
kotasumut24.co Kabupaten Solok, Wakil Bupati Solok, Candra bersama tokoh masyarakat Gamawan Fauzi dan Bachtul, Jumat (11/07/2025), bertemu den
Newssumut24.co Kabupaten Solok, Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu, didampingi oleh Sekda Medison dan Pejabat terkait, Camat, serta
News